TANJUNGPINANG PIKIRAN RAKYAT - Pada hari Rabu, 29 Mei 2024, Bea Cukai Batam berhasil menggagalkan upaya penyelundupan di Pelabuhan Batu Ampar, Batam, Kepulauan Riau.
Upaya ini bermula dari informasi yang diperoleh oleh unit pengawasan Bea Cukai Batam tentang perusahaan PT AP yang akan menyelundupkan spare part motor Harley Davidson ke wilayah Batam.
PT AP berstatus sebagai importir umum yang diduga mencoba memasukkan barang bekas secara ilegal.
Evi Octavia, Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Batam menjelaskan, bahwa petugas Bea Cukai Batam langsung melakukan pendalaman serta pemeriksaan setelah mendapatkan informasi tersebut.
Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa selain barang yang tertera dalam dokumen pabean, terdapat lima palet spare part motor Harley Davidson, yang mencakup enam unit mesin Harley Davidson, rangka, dan berbagai aksesori lainnya dalam kondisi bekas.
![Bea Cukai Batam Gagalkan Penyelundupan Spare Part Harley Davidson Bekas. PT AP berstatus sebagai importir umum yang diduga mencoba memasukkan barang bekas secara ilegal](https://assets.pikiran-rakyat.com/crop/0x0:0x0/x/photo/2024/06/12/96620917.jpg)
Barang-barang bukti tersebut kemudian diamankan di gudang Bea Cukai Batam di Tanjung Uncang.