Sengketa Lahan Di Setokok Batam, Pemilik Lahan Telah Bayar Pajak PBB Sejak Tahun 2002

- 6 Juni 2024, 06:00 WIB
Sengketa Lahan Di Setokok Batam, Pemilik Lahan Telah Bayar Pajak PBB Sejak Tahun 2002. Sengketa ini berpusat pada alokasi lahan yang dianggap sepihak oleh BP Batam kepada PT Pulau Setokok Jaya (PSJ) dan PT Pantai Amerta Raya (PAR)
Sengketa Lahan Di Setokok Batam, Pemilik Lahan Telah Bayar Pajak PBB Sejak Tahun 2002. Sengketa ini berpusat pada alokasi lahan yang dianggap sepihak oleh BP Batam kepada PT Pulau Setokok Jaya (PSJ) dan PT Pantai Amerta Raya (PAR) /Tanjungpinang.Pikiran-Rakyat/Dok Atok

TANJUNGPINANG PIKIRAN RAKYAT - Kasus sengketa lahan di Setokok, Kecamatan Bulang, Kota Batam, Kepulauan Riau, yang melibatkan PT Sumber Kencana Sejati (SKS), PT Batam Usaha Marikultur (BUM), dan pemilik lahan perseorangan, menggambarkan masalah dalam pengelolaan lahan di wilayah Rempang Galang.

Sengketa ini berpusat pada alokasi lahan yang dianggap sepihak oleh BP Batam kepada PT Pulau Setokok Jaya (PSJ) dan PT Pantai Amerta Raya (PAR).

Baca Juga: Pertandingan Uji Coba, Timnas Italia Menang 3-1 Lawan Italia U20

Menurut Rahmat Nur Cahyono, salah satu saksi, lahan seluas 8 hektare milik perseorangan yang dilengkapi dengan dokumen legal seperti surat jual beli dan riwayat kepemilikan, telah ditempati sejak tahun 2002 dan digunakan untuk pertanian serta perkebunan.

Pemilik lahan juga telah membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), yang mereka anggap sebagai bukti hak kepemilikan.

Namun, mereka menerima surat peringatan untuk mengosongkan lahan karena sudah dialokasikan kepada PT PSJ dan PT PAR.

Rahmat dan pemilik lahan lainnya merasa tidak adil karena BP Batam tidak melakukan sosialisasi sebelum mengalokasikan lahan tersebut.

Baca Juga: Transfer Pelatih Italia, Vincenzo Italiano Latih Bologna, Igor Tudor Tinggalkan Lazio

Mereka mengajukan gugatan ke PTUN Tanjungpinang atas dasar pengalokasian sepihak yang dilakukan BP Batam.

Halaman:

Editor: Maulana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah