Dipelihara Sejak Kecil oleh Warga Batam, Polisi Menyelamatkan 2 Ekor Satwa Dilindungi Jenis Binturong

- 1 Juni 2024, 14:03 WIB
Binturong, sejenis musang yang dilindungi sesuai dengan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018
Binturong, sejenis musang yang dilindungi sesuai dengan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018 /Tanjungpinang.Pikiran-Rakyat/Dok Ditreskrimsus Polda Kepri

TANJUNGPINANG PIKIRAN RAKYAT - Selain menggagalkan upaya penyelundupan 52 ekor anak buaya muara asal Tembilahan, Riau, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepri juga berhasil menyita dua ekor satwa dilindungi jenis Binturong.

Diketahui, binturong atau nama latinnya Arctictis Binturong merupakan salah satu binatang jenis musang bertubuh besar berasal dari Jawa dan Sumatera yang dilindungi berdasarkan peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia nomor P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018.

Baca Juga: Satwa Langka Indonesia Diselundupkan ke Thailand, Polisi Amankan 3 Tersangka

Keberadaan dua ekor Binturong ini diperoleh Ditreskrimsus Polda Kepri dari seorang warga berinisial RS yang berdomisili di Kecamatan Sekupang.

Mereka memelihara binatang tersebut sejak masih bayi hingga saat ini berusia 10 tahun.

"Terhadap hewan Binturong tersebut, saat ini kami titipkan ke BKSDA Kota Batam agar dikembalikan ke habitat aslinya."

"Sementara, untuk warga berinisial RS tidak akan kami proses, karena ia sudah memelihara binturong ini sejak kecil dan mereka juga memiliki niat baik dengan sukarela menyerahkan binturong itu kepada kami," kata Direktur Ditreskrimsus Polda Kepri Kombes Pol Putu Yudha Prawira.

Baca Juga: Kerugian Negara Capai Rp 1,77 Miliar, Polisi Tetapkan Tersangka Korupsi Hibah dari APBD P Kabupaten Natuna

Putu menyebutkan, berdasarkan UU No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, khususnya Pasal 40 ayat 2 jo Pasal 21 ayat 2, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100.000.000.

Halaman:

Editor: Maulana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah