TANJUNGPINANG PIKIRAN RAKYAT – Sebagai bentuk Komitmen Polda Kepri dalam menjaga kelestarian Hewan yang dilindungi, Direktorart Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepri mengungkap kasus Penyelundupan hewan mengamankan tiga orang tersangka dalam kasus penyelundupan hewan yang dilindungi di Indonesia tersebut.
Direktur Ditreskrimsus Polda Kepri Kombes Pol Putu Yudha Prawira mengatakan, bahwa adanya penangkapan ini didasari dari laporan polisi NOMOR: LP/A/9/V/2024/SPKT.DITRESKRIMSUS/POLDA.KEPRI tanggal 21 Mei 2024, LP/A/10/V/2024/SPKT.DITRESKRIMSUS/POLDA.KEPRI tanggal 26 Mei 2024, dan LP/A/11/V/2024/SPKT.DITRESKRIMSUS/POLDA.KEPRI tanggal 28 Mei 2024.
Dengan tempat kejadian perkara di Kecamatan Sekupang, Pelabuhan Rakyat Kelurahan Tanjung Riau, Sekupang, Batam, dan Pelabuhan Rakyat Kelurahan Sei Harapan, Sekupang.
Dilakukan penyelidikan dugaan tindak pidana KSDA (Konservasi Sumber Daya Alam Hayati) di Pelabuhan Rakyat Tanjung Riau, yang diduga terlibat dalam penyelundupan hewan jenis anak buaya muara (Crocodylus porosus) yang dilindungi.
Dalam kegiatan tersebut, ditemukan sebanyak 52 ekor anak Buaya Muara asal dari Tembilahan, yang merupakan hewan dilindungi sesuai dengan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018.
"52 anak buaya jenis buaya muara ini akan diselundupkan ke Thailand," kata Direktur Kombes Pol Putu Yudha Prawira.
![Sebanyak 52 ekor anak Buaya Muara asal dari Tembilahan, yang merupakan hewan dilindungi sesuai dengan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018](https://assets.pikiran-rakyat.com/crop/0x0:0x0/x/photo/2024/06/01/529104072.jpeg)
Baca Juga: Tampil di Pameran IIMS 2024 di Surabaya, Berikut Keunggulan Terbaru Jimny 5 Pintu dan Ertiga Cruise