MELAWAN dan Berusaha Kabur, Polisi Tembak Pelaku Spesialis Curanmor di Bengkong

- 7 April 2024, 10:26 WIB
MELAWAN dan Berusaha Kabur, Polisi Tembak Pelaku Spesialis Curanmor di Bengkong.
MELAWAN dan Berusaha Kabur, Polisi Tembak Pelaku Spesialis Curanmor di Bengkong. /Tanjungpinang.Pikiran-Rakyat/Polsek Bengkong

TANJUNGPINANGTODAY.co - Pria yang pernah mendekam dan bebas dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kota Batam Oktober 2022 lalu kembali berurusan dengan hukum.

Dua kali masuk jeruji besi seakan tidak menjadi jaminan bagi Kurniawan Dio Firmantoro alias Putra (21) untuk bertobat.

Baca Juga: TelkomGroup Siapkan Infrastruktur dan Layanan Prima dengan Kapasitas Hingga 51 Tbps Jelang Idup Fitri

Pelaku ditangkap usai mencuri sepeda motor jenis Honda BeAt warna merah di Kelurahan Sadai, Kecamatan Bengkong, Kamis (4/4) siang.

Dio ditangkap Unit Reserse Kriminal Polsek Bengkong yang dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim, Iptu Marihot Pakpahan di wilayah Tanjung Uma pada Kamis malam.

Saat ditangkap, pelaku sempat berusaha kabur dan melakukan perlawanan. Namun, usahanya kabur itu berhasil dilumpuhkan aparat polisi setelah timah panas bersarang di betis kanan yang membuatnya tersungkur.

Kapolsek Bengkong, Iptu Doddy Basyir mengatakan, pelaku ditangkap berdasarkan rekaman Closed-Circuit Television (CCTv) dan laporan yang diterima Polsek Bengkong pada Kamis sore di Perumahan Cipta Permata, Bengkong.

Baca Juga: Jambret WNA Singapura, Pelaku hanya Mendapatkan Rp 700.000 Rupiah

Dalam aksinya mencuri itu, Dio dan rekannya bernama Anggi Marwan Pratama (21 tahun) berhasil menggasak satu unit sepeda motor honda BeAt. Korbannya mengalami kerugian sebesar Rp16 juta.

“Ini (Dio, red) spesialisas pencuri motor dengan cara mematahkan stang motor. Yang dia ambil motor matik, dan dia baru bebas setelah divonis penjara 2 tahun dengan kasus pencurian,” ujar Iptu Doddy.

Dilanjutkannya, setelah berhasil menangkap Dio, pihaknya kemudian menginterogasi dan mengembangkan kasus pencurian yang dilakukan Dio.

“Setelah diinterogasi, pelaku mengakui semua perbuatannya. Dari pengakuan pelaku juga kita berhasil mengamankan sejumlah barang bukti hasil curian seperti STNK dan kunci,” jelasnya.

Baca Juga: Berantas Halinar, Rutan Batam Gelar Apel Siaga 3 + 1 Kunci Pemasyarakatan Maju dan Razia Kamar Tahanan

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

Terkait keberhasilannya ini, Iptu Doddy mengimbau bagi warga untuk selalu berhati-hati dalam memarkirkan sepeda motor terlebih ketika akan meninggalkan mudik lebaran.

“Pastikan rumah dan barang-barang berharga dalam kondisi aman saat akan ditinggal mudik. Selalu waspada dimana pun kita berada,” ujarnya.

Sementara itu dihadapan polisi, pelaku mengaku menjual secara online barang hasil curiannya. Bahkan, ia sudah tidak ingat lagi berapa kali melakukan pencurian sepeda motor.

Baca Juga: Dikawal Polisi, Tersangka Bermen Berhasil Kabur dengan Mendobrak Pintu Mobil Tahanan Milik Kejari Batam

“Sudah 2 kali pak (ditangkap polisi, red),” katanya.

Dio mengaku, terakhir di penjara pada 26 Oktober 2022 lalu. Ia pun sudah beberapa kali ditangkap polisi seperti Polsek Bengkong dan Polsek Batam Kota.

“Uangnya buat hidup sehari-hari. Nyesal pak, sekarang benar-benar mau tobat,” tuturnya.***

Editor: Maulana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah