Dikawal Polisi, Tersangka Bermen Berhasil Kabur dengan Mendobrak Pintu Mobil Tahanan Milik Kejari Batam

- 6 April 2024, 10:40 WIB
Berman Sianipar (31), tersangka pencurian dengan pemberatan yang hendak dititipkan di rumah tahanan (Rutan) kelas II A Batam, Rabu (3/4/2024) kemarin melarikan diri.
Berman Sianipar (31), tersangka pencurian dengan pemberatan yang hendak dititipkan di rumah tahanan (Rutan) kelas II A Batam, Rabu (3/4/2024) kemarin melarikan diri. /Tanjungpinang.Pikiran-Rakyat/Polresta Barelang

TANJUNGPINANGTODAY.co - Berman Sianipar (31), tersangka pencurian dengan pemberatan yang hendak dititipkan di rumah tahanan (Rutan) kelas II A Batam, Rabu (3/4/2024) kemarin melarikan diri.

Dari informasi yang berhasil dikembangkan Tanjungpinang.Pikiran-Rakyat.com, Berman mendobrak pintu mobil tahanan kejaksaan yang terdiri dua lapis tersebut, yakni pintu geser tralis besi dan pintu mobil itu sendiri.

Baca Juga: Polsek Sekupang Patroli Mesin ATM, Ciptakan Situasi Aman Menjelang Lebaran

Usai berhasil mendobrak pintu tersebut, Berman kemudian melompat dari dalam mobil yang sedang berhenti di kawasan traffic light Simpang Panbil sekitar pukul 15.30 WIB.

Petugas yang mengetahui hal langsung hendak mengejar tahanan tersebut, namun lampu lalu lintas di lokasi tersebut keburu berubah ke lampu hijau.

Sehingga hal itu menghalangi para petugas yang hendak melakukan pengejaran terhadap Berman, karena kendaraan lain yang sudah bergerak maju.

Kasi Intel Kejari Batam, Andreas Tarigan membenarkan atas kaburnya tahanan bernama Berman Sianipar tersebut.

Baca Juga: Melalui Satgas RAFI 2024, PGN Pastikan Layanan Gas Bumi Aman dan Handal Selama Idul Fitri 1445 H

"Benar sekali, sampai saat ini masih dilakukan pengejaran," kata Andreas melalui pesan WhatsApp, Sabtu (6/4/2024).

Andreas mengatakan sejauh ini, pihaknya juga telah melakukan koordinasi dengan pihak kepolisan guna pengejaran terhadap tehanan yang kabur tersebut.

Andreas menjelaskan, kejadian ini berawal dari, Rabu (3/4/2024) setelah dilakukan tahap II (penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik ke penuntut umum) di Kantor Kejaksaan Negeri Batam sekira pukul 14.30 WIB.

Terdakwa langsung dibawa menuju ke Rutan Kelas IIA Batam dengan menggunakan mobil tahanan Kejaksaan Negeri Batam, yang dibawa dan dikawal oleh petugas Kejaksaan Negeri Batam dengan didampingi oleh petugas pengawalan kepolisian.

Baca Juga: Berangkatkan Lebih Dari 2.000 Pemudik melalui Jalur Darat dan Laut, TelkomGroup Fasilitasi Mudik Gratis 2024

Sekitar pukul 15.30 WIB, dalam perjalanan menuju Rutan Kelas II A Batam, tepatnya sebelum Traffic Light simpang Mall Panbil, pada saat mobil sedang kondisi berhenti karena Traffic Light menunjukan lampu berwarna merah.

Dan padatnya arus lalu lintas akibat adanya kecelakaan kendaraan lain, seketika Terdakwa dengan tangan yang di borgol dan menggunakan baju tahanan mencoba keluar dari mobil tahanan dengan cara mendobrak pintu mobil tahanan.

Setelah itu Terdakwa berhasil keluar dari mobil tahanan dan langsung berlari kencang ke arah Hutan DAM Duri Angkang Muka Kuning.

Namun pada saat yang sama ketika petugas hendak mengejar Terdakwa, Traffic Light sudah beralih dengan lampu hijau, sehingga hal tersebut menghalangi petugas yang mengejar dan hendak mengamankan Terdakwa karena terdapat kendaraan lain sudah bergerak maju.

Baca Juga: Melalui Unparalleled Network Services Guaranteed, Indosat Hadirkan Kegembiraan Berlimpah saat Idul FItri 2024

"Kami belum menetapkan DPO untuk terdakwa Bermen, karena sampai saat ini masih dilakukan pengejaran, kecuali sudah lebih dari seminggu, ada kemunkinan akan diterbitkannya DPO," terang Andreas.

Andreas mengimbau agar tersangka dapat menyerahkan diri. Hal itu bisa jadi pertimbangan hukuman saat tersangka duduk di persidangan.

"Saya imbau terdakwa menyerahkan diri, agar dapat mejadi pertimbangan hukuman saat persidangan, jika tidak, maka tim gabungan akan melakuan tindakan tegas terhadap terdakwa," pungkas Andreas.***

Editor: Maulana


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah