TANJUNGPINANGTODAY.co - Sedikitnya ada 60 orang Pekerja Migran Indonesia (TKI) ilegal bermasalah dideportasi oleh Polisi Diraja Malaysia melalui jalur Batam, Kepulauan Riau (Kepri).
60 TKI ini tiba di Batam melalui Terminal Ferry Internasional Harbourbay Batam, Selasa (26/3/24).
Baca Juga: Jalin Kolaborasi Sinergis di Bidang Minyak dan Gas Bumi, PGN Solution dan LEMIGAS Sepakat MoU
"Pemulangan ini dilakukan setelah seluruh TKI ilegal tersebut menjalani proses pemeriksaan," kata Kepala BP3MI Kepri, Kombes Pol Imam Riyadi.
Imam menjelaskan, proses pemulangan ini setelah melalui prosedur antar instansi kedua negara.
Dimana sebelum dipulangkan ke daerah asalnya, seluruh TKI ini akan menjalani pendataan lebih lanjut.
Baca Juga: REKTOR Universitas Batam Dipimpin Profesor Samsul Rizal
Para TKI yang dipulangkan diketahui melakukan pelanggaran izin tinggal dan masuk ke Malaysia untuk bekerja tanpa prosedur yang semestinya.
"Seluruhnya masih didata untuk dipulangkan ke kampung halamanya. Sebelum dipulangkan puluhan orang ini akan ditampung ke tempat penampungan sementara menunggu pemulangan secara bertahap," ungkap Imam.