BPJS Ketenagakerjaan Serahkan Santunan Kematian Juru Parkir Warga Bengkong

- 23 Maret 2024, 13:49 WIB
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Kantor Cabang Batam Nagoya memberikan santunan kematian seorang juru parkir  bernama  Almarhum Jusriani Pandiangan sebesar Rp 42 juta.
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Kantor Cabang Batam Nagoya memberikan santunan kematian seorang juru parkir bernama Almarhum Jusriani Pandiangan sebesar Rp 42 juta. /Maulana/Tanjungpinang.Pikiran-Rakyat/

Almarhum menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan sejak bulan Juni 2023 dengan mebayara iuran 36.800 Rupiah per bulannya.

Baca Juga: LOKASI PENUKARAN Uang Baru Jelang Lebaran 2024 di Batam, Bank OCBC NISP, Mayapada, Maybank dan Mandiri

"Kami berharap melalui santunan ini masyarakat kota Batam lebih memahami dan mengenal BPJS Ketenagakerjaan melalui manfaat program-programnya yaitu JKK, JKM, JHT, JP dan JKP," terangnya.

Lebih lanjut, Suci menjelaskan bahwa saat ini BPJS Ketenagakerjaan menggerakkan Program SERTAKAN atau Sejahterakan Pekerja Sekitar Anda yaitu sebuah solusi dan aksi kepedulian dari kita semua untuk melindungi pekerja terdekat kita dalam program BPJS Ketenagakerjaan minimal 2 program yaitu JKK & JKM guna meningkatkan jumlah pekerja informal atau Bukan Penerima Upah (BPU) yang terlindungi program jaminan sosial ketenagakerjaan.

"Cara mendaftarnya pun cukup mudah dapat dilakukan secara online, datang ke kantor BPJAMSOSTEK terdekat, atau melalui wadah maupun melalui agen resmi kami yang bernama Perisai,” tutup Suci.***

Halaman:

Editor: Maulana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah