Almarhum menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan sejak bulan Juni 2023 dengan mebayara iuran 36.800 Rupiah per bulannya.
"Kami berharap melalui santunan ini masyarakat kota Batam lebih memahami dan mengenal BPJS Ketenagakerjaan melalui manfaat program-programnya yaitu JKK, JKM, JHT, JP dan JKP," terangnya.
Lebih lanjut, Suci menjelaskan bahwa saat ini BPJS Ketenagakerjaan menggerakkan Program SERTAKAN atau Sejahterakan Pekerja Sekitar Anda yaitu sebuah solusi dan aksi kepedulian dari kita semua untuk melindungi pekerja terdekat kita dalam program BPJS Ketenagakerjaan minimal 2 program yaitu JKK & JKM guna meningkatkan jumlah pekerja informal atau Bukan Penerima Upah (BPU) yang terlindungi program jaminan sosial ketenagakerjaan.
"Cara mendaftarnya pun cukup mudah dapat dilakukan secara online, datang ke kantor BPJAMSOSTEK terdekat, atau melalui wadah maupun melalui agen resmi kami yang bernama Perisai,” tutup Suci.***