Pembentukan Kejari Anambas Dapat Restu Presiden Jokowi Lewat Keppres Nomor 11 Tahun 2024

- 13 Februari 2024, 15:30 WIB
Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Natuna di Tarempa. Preisden Jokowi memberi restu penetapan Kejari Anambas lewat Keppres Nomor 11 Tahun 2024.
Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Natuna di Tarempa. Preisden Jokowi memberi restu penetapan Kejari Anambas lewat Keppres Nomor 11 Tahun 2024. /cabjari-natunaditarempa.kejaksaan.go.id

TANJUNGPINANG TODAY - Pembentukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Anambas akhirnya mendapat restu Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo.

Lampu hijau berdirinya Kejari Anambas itu diperkuat dengan dua Peraturan Presiden dan Keputusan Presiden yang ditetapkan tanggal 12 Februari 2024.

Pertama, Perpres Nomor 22 Tahun 2024 yang mengatur tentang pembentukan Kejari Kepulauan Anambas, Kejari Musi Waras, Kejari Sigi.

Kemudian Kejari Morowali Utara dan Kejari Maluku Tenggara.

Selanjutnya Keppres Nomor 11 Tahun 2024 yang mengatur tentang penetapan daerah hukum Kejari Kepulauan Anambas, Kejari Musi Waras, Kejari Sigi.

Kemudian Kejari Morowali Utara dan Kejari Maluku Tenggara.

ISI Keppres Nomor 11 Tahun 2024

"Menetapkan daerah hukum Kejaksaan Negeri Kepulauan Anambas meliputi wilayah Kabupaten Kepulauan Anambas," demikian bunyi Kepres Nomor 11 Tahun 2024 yang dilihat, Selasa (13/2/2024).

Dalam salinan yang diterima TanjungpinangToday.co, dengan ditetapkannya daerah hukum Kejaksaan Negeri Kepulauan Anambas yang meliputi Kabupaten Kepulauan Anambas, maka wilayah Kabupaten Kepulauan Anambas dikeluarkan dari daerah hukum Kejaksaan
Negeri Natuna.

Halaman:

Editor: Adnan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah