“Dan untuk jumlah keseluruhannya 30.864 botol dengan nilai barang sekitar Rp 6.968.160.000 atau nyaris diangka Rp7 miliar rupiah,” sebut Rizki.
Disinggung terkait siapa pemilik mikol ilegal tersebut, Rizki mengaku belum bisa dipastikan, karena sampai saat ini pihaknya masih melakukan penelusuran dan pemeriksaan.
“Sabarnya teman-teman, semua ini masih proses pemeriksaan, kasih kesempatan penyidik kerja dulu, karena ngak bisa pake perkiraan, harus pasti, harus sesuai fakta,” ungkap Rizki.
![BC Batam Dalami Kasus Penyelundupakan Mikol SenilaiRp 6,9 Miliar Asal Singapura](https://assets.pikiran-rakyat.com/crop/0x0:0x0/x/photo/2024/02/02/3153716775.jpeg)
Baca Juga: Ramalan Zodiak 2024, Untuk Kelahiran Maret hingga Juni
Kendati demikian, Rizki mengungkapkan dari aksi penyelundupan ini, estimasi potensi kerugian negara mencapai Rp 6.231.637.000.
“Estimasi nilai barang senilai Rp 6.968.160.000, sedangkan estimasi potensi kerugian barang mencapai Rp 6.231.637.000,” pungkas Rizki.***