Lebih jauh Bosar mengungkapkan, khusus untuk iklan di radio, KPU memberikan durasinya tidak lebih dari 10 menit.
"Untuk iklan di radio, durasinya tidak lebih dari 10 menit," terang Bosar.
Bosar mengungkapkan, KPU juga telah menerapkan dan menetapkan aturan masa tenang selama 3 hari.
Yakni dimulai dari tanggal 11 Februari 2024 hingga 13 Februari 2024.
Baca Juga: Bantah Isu Mundur, Presiden Jokowi Pastikan Kabinet Indonesia Maju Tetap Bekerja
Lebih jauh Bosar mengatakan, untuk jumlah pemillih di Batam total ada 851.614 pemilih dan nantiya akan memberikan suara tersebar di 3.241 TPS.
“Di Batam ada 3.241 TPS yang terdiri dari 64 Kelurahan dan 12 Kecamatan,”
“Sementara untuk 851.614 pemilih, terdiri dari 425.804 pemilih laki laki dan 425.810 pemilih Wanita,” pungkas Bosar.***