Jambret WNA Singapura, Pelaku hanya Mendapatkan Rp 700.000 Rupiah

6 April 2024, 12:37 WIB
SS (39), Pelaku Pencurian atau Copet terhadap warga negara asing (WNA) asal Singapura berhasil ditangkap sekitar pukul 01.09 WIB, dini hari kemarin. Pelaku ditangkap di sebuah warung yang terletak didaerah kawasan Sei Jodoh, Batam. /Tanjungpinang.Pikiran-Rakyat/Polisi

TANJUNGPINANGHTODAY.co - SS (39), Pelaku Pencurian atau Copet terhadap warga negara asing (WNA) asal Singapura berhasil ditangkap sekitar pukul 01.09 WIB, dini hari kemarin.

Pelaku ditangkap di sebuah warung yang terletak didaerah kawasan Sei Jodoh, Batam.

Baca Juga: Berantas Halinar, Rutan Batam Gelar Apel Siaga 3 + 1 Kunci Pemasyarakatan Maju dan Razia Kamar Tahanan

Kendati demikian, satu pelaku lainnya dengan inisial AL belum berhasil tertangkap dan saat ini sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Kasat Rekrim Polresta Barelang Kompol R Moch Dwi Ramadhanto, mengungkapkan, kronologis kejadian berawal, Sabtu (30/3/2024) sekitar Pukul 20.30 WIB.

Korban WNA singapura inisial JML sedang berjalan-jalan ke daerah depan pasar Ramayana Jodoh Kota Batam.

Kemudian korban di dorong oleh pelaku SS dan pada saat korban di dorong oleh pelaku dompet milik korban di ambil oleh pelaku.

Baca Juga: Dikawal Polisi, Tersangka Bermen Berhasil Kabur dengan Mendobrak Pintu Mobil Tahanan Milik Kejari Batam

Adapun ciri ciri dompet pelapor kulit warna biru yang berisi credi car Bank DSB, credit card Citi Bank, credit card May Bank Driving Licence, uang senilai Rp 1000.000 dan uang SGD sebanyak 200.

"Diketahui pelaku sudah menggunakan credit card milik korban dikarenakan pelapor mendapat laporan dari pihak May Bank Singapura bahwa terjadi transaksi senilai Rp 2.200.000 dengan total kerugian sebesar Rp 5.200.000," terang Ramadhanto.

Menerima laporan tersebut pada hari Minggu tanggal 31 Maret 2024 sekira pukul 00.30 WIB, Tim Opsnal Jatanras Satreskrim Polresta Barelang mendapatkan Informasi Bahwa diduga Pelaku Pencurian atau Copet terhadap warga negara asing (WNA) Asal singapura berada disebuah warung yang terletak didaerah kawasan Jodoh.

Kemudian tim bergerak menuju kediaman pelaku dan Berhasil Mengamankan satu orang Pelaku SS beserta barang Bukti satu Buah Dompet berwarna Biru milik korban yang diambil atau copet dari korban.

Baca Juga: Polsek Sekupang Patroli Mesin ATM, Ciptakan Situasi Aman Menjelang Lebaran

"Setelah di lakukan introgasi pelaku mengaku telah melakukan pencurian terhadap WNA asal Singapura dan saat ini sudah di amankan oleh Satreskrim Polresta Barelang," terangnya.

Pelaku SS pada hari Sabtu tanggal 29 Maret 2024 sekira pukul 20.30 wib di depan ramayana Jodoh Kec. Lubuk Baja – Kota Batam didatangi oleh temannya yang bernama AL (masih DPO) dengan mengatakan kepada SS bahwa ada Warga Asing dengan maksud untuk mengambil barang berharga korban.

Kemudian pelaku SS berpapasan dengan korban yang kemudian menghalangi gerak atau langkah korban, lalu pelaku AL dengan arah yang berlawanan memasukkan tangannya kedalam saku korban dan mengambil barang berharga korban berupa 1 buah dompet berwarna ungu.

Aksi kedua pelaku tersebut berjalan kurang lebih 1 menit yang kedua pelaku pergi meninggalkan lokasi.

Baca Juga: Melalui Satgas RAFI 2024, PGN Pastikan Layanan Gas Bumi Aman dan Handal Selama Idul Fitri 1445 H

Kedua pelaku membagi hasil pencurian tersebut, yang mana pelaku SS mendapatkan uang senilai Rp. 700.000, dan pelaku AL mendapatkan bagian sebesar Rp 1.500.000.

"Atas perbuatannya pelaku di jerat dengan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 7 tahun," pungkas Dwi Ramadhanto.***

Editor: Maulana

Tags

Terkini

Terpopuler