TANJUNGPINANG TODAY – Petugas Kantor Pelayanan Umum (KPU) Bea Cukai Tipe B Batam, Kepulauan Riau mengamankan aksi penyelundupan minuman beralkohol (Mikol) yang berasal dari Singapura.
“Bener, kemarin penegahannya dan saat ini sudah diamankan dan dibawa ke Gudang BC yang berada di Kawasan Tanjung Uncang,” kata Kepala Bidang (Kabid) BKLI BC Batam, Rizki Baidillah, Jumat (2/2/2024).
Rizki mengatakan mikol tersebut disimpan didalan satu container dan terdiri dari berbagai merek yang masuh melalui Pelabuhan Batu Ampar pada, Rabu (31/1/2024) kemarin.
Baca Juga: Ramalan Zodiak 2024, Untuk Kelahiran Juni hingga September
“Sampai saat ini masih dilakukan pencacahan oleh petugas,” ungkap Rizki.
Mikol-mikol tersebut masuk dalam beberapa golongan, yakni golongan C dan A.
Untuk golongan C sebanyak 6.504 botol sedangkan golongaam A ada 24.360 botol.
Baca Juga: BC Batam Gagalkan Penyelundupan Sabu Asal Malaysia yang Dismpan didalam Dubur Sebanyak 1,3 Kg
“Dan untuk jumlah keseluruhannya 30.864 botol dengan nilai barang sekitar Rp 6.968.160.000 atau nyaris diangka Rp7 miliar rupiah,” sebut Rizki.
Disinggung terkait siapa pemilik mikol ilegal tersebut, Rizki mengaku belum bisa dipastikan, karena sampai saat ini pihaknya masih melakukan penelusuran dan pemeriksaan.
“Sabarnya teman-teman, semua ini masih proses pemeriksaan, kasih kesempatan penyidik kerja dulu, karena ngak bisa pake perkiraan, harus pasti, harus sesuai fakta,” ungkap Rizki.
Baca Juga: Ramalan Zodiak 2024, Untuk Kelahiran Maret hingga Juni
Kendati demikian, Rizki mengungkapkan dari aksi penyelundupan ini, estimasi potensi kerugian negara mencapai Rp 6.231.637.000.
“Estimasi nilai barang senilai Rp 6.968.160.000, sedangkan estimasi potensi kerugian barang mencapai Rp 6.231.637.000,” pungkas Rizki.***