• Ukuran 100 gram Rp 127.571.000
• Ukuran 250 gram Rp 318.832.000
• Ukuran 500 gram Rp 636.912.000
Potongan pajak harga beli emas sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017, pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non-NPWP.
Setiap pembelian emas batangan disertai dengan bukti potong PPh 22.
Emas batangan ini sangat digemari oleh semua kalangan pengusaha maupun masyarakat kecil, sebab emas batangan ini merupakan investasi yang paling mudah dan gampang.
Dan untuk teman-teman yang ingin berinvestasi, silahkan mengambil langkah yang terbaik bagi teman-teman sekalian, apakah menjual emas batangan yang ada, atau malah menambah emas yang ada untuk investasi yang lebih besar.
Baca Juga: Kalahkan Fiorentina, Atalanta Melaju ke Final Coppa Italia
Sebab emas batangan atau logam mulia ini sewaktu-waktu dapat dijual dengan mudah.