83 Narapidana di Kepri Terima Remisi Hari Raya Waisak, 1 Orang Bebas Menjalani Subsider

23 Mei 2024, 18:21 WIB
83 Narapidana (Napi) yang beragama Buddha menerima remisi khusus Hari Raya Waisak tahun ini. Remisi Khusus ini adalah remisi yang diberikan kepada narapidana dan anak binaan pada saat hari raya keagamaan /Tanjungpinang.Pikiran-Rakyat/Dok Divisi Kemasyarakatan

TANJUNGPINANG PIKIRAN RAKYAT - 83 Narapidana (Napi) yang beragama Buddha menerima remisi khusus Hari Raya Waisak tahun ini.

Kepala Divisi Pemasyarakatan, Dannie Firmansyah mengatakan, remisi khusus adalah remisi yang diberikan kepada narapidana dan anak binaan pada saat hari raya keagamaan.

Baca Juga: Jelang Muswil KKSS Kepri, Ady Indra Pawennari Sempatkan Ziarah ke Makam Leluhurnya

Pemberian remisi merupakan wujud negara hadir dengan memberikan penghargaan atas segala pencapaian positif bagi narapidana dan anak binaan serta telah memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan.

"Remisi ini diberikan kepada narapidana dan anak binaan yang beragama Buddha, yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif, diantaranya harus berkelakuan baik atau tidak terdaftar pada register F (buku catatan pelanggaran disiplin narapidana),"

"Telah menjalani pidana minimal enam bulan dan tiga bulan bagi anak binaan, serta aktif mengikuti program pembinaan di LPKA/Lapas/Rutan," terang Dannie.

Baca Juga: CATAT!, Begini Aturan Parkir Berlangganan menurut Dinas Perhubungan Kota Batam

Adapun besaran Remisi Khusus yang diberikan tiap tahun, yakni:

1. Tahun pertama (telah menjalani 6-12 bulan) mendapat potongan hukuman 15 hari

2. Tahun pertama (telah menjalani lebih 1 tahun) mendapat potongan hukuman 1 bulan

3. Tahun kedua dan ketiga mendapat potongan hukuman 1 bulan

4. Tahun keempat dan kelima mendapat potongan hukuman 1 bulan 15 hari

5. Tahun keenam dst.nya mendapat potongan hukuman 2 bulan

Baca Juga: Wow! yang Punya Investasi Emas Batangan Jadi Miliader, Harga Emas Kembali Naik hingga Rp 12.000 Per Gramnya

Dan 83 Napi yang menerima remisi khusus Hari Raya Waisak itu terdiri dari:

83 Narapidana (Napi) yang beragama Buddha menerima remisi khusus Hari Raya Waisak tahun ini. Remisi Khusus ini adalah remisi yang diberikan kepada narapidana dan anak binaan pada saat hari raya keagamaan Dok Divisi Pemasyarakatan

1. Lapas Kelas IIA Tanjungpinang 12 orang

2. Lapas Kelas IIA Batam 28 orang

3. Lapas Narkotika Kelas IIA Tanjungpinang 20 orang

4. LPP Kelas IIB Batam 7 orang

5. Lapas Kelas III Dabo Singkep 1 orang

6. Rutan Kelas I Tanjungpinang 3 orang

7. Rutan Kelas IIA Batam 4 orang

8. Rutan Kelas IIB Karimun 8 orang

Baca Juga: ANEH! Sudah Berlangganan Parkir Tapi Masih Ditarik Jukir, Alasan Tidak Ada Pemberitahuan

Lebih jauh Dannie mengungkapkan, rincian perolehan Remisi diantaranya remisi Khusus I (remisi yang diperoleh sebagian) berjumlah 82 dan remisi Khusus II (bebas menjalani subsider) satu orang.

Remisi Khusus I berjumlah 82 orang, terdiri dari:

➢ 15 hari : 9 orang

➢ 1 bulan : 44 orang

➢ 1 bulan 15 hari : 13 orang

➢ 2 bulan : 16 orang

Remisi Khusus II berjumlah 1 orang, yaitu :

➢ Remisi Khusus II (bebas menjalani subsider) sebanyak 1 orang

Baca Juga: CATAT!, Begini Aturan Parkir Berlangganan menurut Dinas Perhubungan Kota Batam

Untuk diketahui dasar Hukum Pemberian Remisi, diantaranya Keputusan Presiden RI Nomor 174 Tahun 1999 tentang Remisi.

Kemudian Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor 07 Tahun 2022 tentang perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas dan Cuti Bersyarat.

Selanjutnya Surat Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor: PAS.PK.05.04-659 tanggal 5 April 2024 hal Pelaksanaan Pemberian Remisi Khusus Hari Raya Waisak Tahun 2024 kepada Narapidana
dan Anak Binaan.***

Editor: Adnan

Tags

Terkini

Terpopuler