Warga Kepri Wajib Tahu! Pelni Larang Penumpang Bawa Barang Ini ke Kapal

- 31 Januari 2024, 10:30 WIB
Wajah baru Kapal Pelni KM Tidar. PT Pelni mengatur barang bawaan penumpang yang boleh dibawa serta terlarang untuk naik ke atas kapal.
Wajah baru Kapal Pelni KM Tidar. PT Pelni mengatur barang bawaan penumpang yang boleh dibawa serta terlarang untuk naik ke atas kapal. /Indtangram @pelni162

TANJUNGPINANG TODAY - Pelayaran Nasional Indonesia atau Pelni melarang sejumlah barang bawaan penumpang naik ke atas kapal.

Tidak dipungkiri, transportasi laut ini jadi pilihan, khususnya warga Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).

Selain kapal yang besar, harga tiket yang terjangkau jadi sebab lain warga memilih transportasi laut ini untuk bepergian.

Biar lambat asal selamat. Begitu kira-kira ketika orang ditanya mengapa memilih menggunakan kapal Pelni.

Otoritas Pelni memang memberikan kapasitas barang bawaan penumpang terbesar hingga 40 kg per penumpang.

Jumlah ini terbilang besar dibandingkan moda transportasi lain yang beroperasi di Indonesia.

Baca Juga: Jadwal Kapal PELNI KM Sinabung Februari 2024, Lengkap Harga Tiket dan Rute

Seperti ketentuan yang berlaku pada moda transportasi lainnya, ada biaya resmi yang harus dibayar penumpang jika membawa barang bawaan melebihi 40 kg.

Apa saja barang yang masuk kategori barang bawaan penumpang serta boleh naik tanpa biaya tambahan?

Halaman:

Editor: Adnan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah