Warga Batam dan Kepri Jangan Golput! KPU Atur Syarat Pindah Memilih di Pemilu 2024

- 28 Januari 2024, 14:55 WIB
Maskot Pemilu 2024, Sura dan Sulu
Maskot Pemilu 2024, Sura dan Sulu /kpu.go.id

TANJUNGPINANG TODAY - Komisi Pemilihan Umum (KPU) memfasilitasi pemilih yang menggunakan hak suaranya pada Pemilu 2024 meski berada di TPS luar domisili.

Ini bertujuan untuk mengakomodir agar pemilih jangan sampai golput pada Pemilu 2024 nanti.

Seperti diketahui, Pemilu 2024 serentak untuk Pilpres, Pileg (DPR RI, DPD, DPRD Kabupaten/Kota dan Provinsi) bakal diselenggarakan pada 14 Februari.

Lewat layanan pindah memilih, KPU mengakomodir pemilih yang saat hari pencoblosan atau beberapa hari sebelum hari H berada di luar TPS domisili.

Melansir laman KPU, lembaga penyelenggara Pemilu 2024 ini telah mengaturnya pada Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Sistem Informasi Data Pemilih.

Baca Juga: KPU Batam Lantik 22.687 Petugas KPPS untuk Pemilu 2024

Bagaimana jika pemilih belum terdaftar dalam DPT?

Jika belum terdaftar dalam DPT, tidak dapat pindah memilih, namun pemilih tetap dapat memilih di TPS yang berada di wilayah domisili sesuai alamat KTP el nya untuk dimasukkan dalam Daftar Pemilih Khusus (DPK).

Berikut syarat pindah memilih pada Pemilu 2024

  • Datang langsung ke Panitia Pemungutan Suara (PPS), Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) atau KPU Kabupaten/Kota
  • Bawa bukti dukung alasan pindah memilih (Misalkan karena tugas, bawa surat tugas)
  • KPU akan memetakan TPS mana di sekitar tempat tujuan (masuk di Daftar Pemilih Tambahan atau DPTb)
  • Pemilih diberikan bukti dari KPU berupa formulir A-Surat Pindah Memilih

Baca Juga: Tata Cara Mencoblos di TPS pada Pemilu 2024

Apa saja yang harus dibawa atau ditunjukkan saat melaporkan diri untuk pindah memilih?

  • Menunjukkan KTP-el atau KK;
  • Melampirkan salinan formulir Model A-Tanda Bukti Terdaftar sebagai Pemilih dalam DPT di TPS asal.

Terdapat syarat dan kondisi tertentu untuk dapat pindah memilih, di antaranya:

  • Menjalankan tugas di tempat lain pada saat hari pemungutan suara;
  • Menjalani rawat inap di fasilitas pelayanan kesehatan dan keluarga yang mendampingi;
  • Penyandang disabilitas yang menjalani perawatan di panti sosial atau panti rehabilitasi;
  • Menjalani rehabilitasi narkoba;
  • Menjadi tahanan di rumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan, atau terpidana yang sedang menjalani hukuman penjara atau kurungan;
  • Tugas belajar/menempuh pendidikan menengah atau tinggi;

Baca Juga: Ini 5 Jenis dan Warna Surat Suara Pemilu 2024

Halaman:

Editor: Adnan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah