AP, Pemeras dan Pengancam Ria Ricis Ditangkap Polisi

- 12 Juni 2024, 07:37 WIB
Penampakan wajah tersangka berinisial AP, pelaku pengancaman dan pemerasan sebesar Rp 300 juta kepada YouTuber Ria Ricis
Penampakan wajah tersangka berinisial AP, pelaku pengancaman dan pemerasan sebesar Rp 300 juta kepada YouTuber Ria Ricis /Tanjungpinang.Pikiran-Rakyat/Ist

TANJUNGPINANG PIKIRAN RAKYAT - Tersangka berinisial AP, yang ditangkap dini hari tadi, adalah pelaku pengancaman dan pemerasan sebesar Rp 300 juta kepada YouTuber Ria Ricis.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan, AP ditangkap di kediamannya di kelurahan Cipayung Jakarta Timur (Jaktim).

Baca Juga: PROMO Kursi Gratis Keliling Destinasi Internasional Ditawarkan oleh Indonesia AirAsia

"Tim penyidik berhasil melakukan upaya paksa penangkapan tersangka AP di rumahnya di kelurahan Cipayung Jaktim pada tangga 10 Juni 2024 Senin, pukul 01.20 WIB dini hari kemarin." kata Ade.

Ade mengungkapkan, tersangka AP telah dibawa ke Kantor Polisi Metro Jaya. Namun, yang bersangkutan masih menjalani pemeriksaan menyeluruh.

Menurutnya, dia dibawa ke Mako kantor penyidik Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya untuk penyidikan tambahan atas dugaan tindak pidana pemerasan dan pengamcaman tersebut.

AP, Ade menambahkan akan dikenakan Pasal 27B ayat (2) jo Pasal 45 dan/ atau Pasal 30 ayat (2) jo Pasal 46.

Baca Juga: TERSEDIA Ditanggal 11 Juni hingga 3 Juli, Jadwal Kapal Laut Makassar Ambon Tersedia 5 Trip Selama Juni 2024

Dan atau Pasal 32 ayat (1) jo Pasal 48 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan kedua atas Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.***

Editor: Maulana

Sumber: Tribrata News


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah