CATAT!, Begini Aturan Parkir Berlangganan menurut Dinas Perhubungan Kota Batam

- 23 Mei 2024, 17:43 WIB
Ilustrasi Parkir. Begini Aturan Parkir Berlangganan menurut Dinas Perhubungan Kota Batam, Simak penjelasnanya agar paham akan aturan Parkir Berlangganan
Ilustrasi Parkir. Begini Aturan Parkir Berlangganan menurut Dinas Perhubungan Kota Batam, Simak penjelasnanya agar paham akan aturan Parkir Berlangganan /Maulana/Tanjungpinang.Pikiran-Rakyat/

TANJUNGPINANG PIKIRAN RAKYAT - Pemerintah Kota Batam, khususnya Dinas Perhubungan terus berupaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui program parkir berlangganan.

Saat ini, program ini tengah diujicobakan kepada para pengendara di Kota Batam, khususnya yang roda empat.

Baca Juga: ANEH! Sudah Berlangganan Parkir Tapi Masih Ditarik Jukir, Alasan Tidak Ada Pemberitahuan

"Sudah ada ratusan pengendara yang mendaftar," kata Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Batam, Salim.

Salim menjelaskan, parkir berlangganan ini hanya berlaku untuk parkir dipinggir jalan atau sisi-sisi jalan, dan tidak berlaku di mall.

"Sisi sisi jalan tersebut seperti pertokoan, pasar dan tempat umum lainnya. Namun jika masuk Mall, Bandara, atau perkantoran yang ada pihak ketiga melakukan pengelolaan parkirnya, parkir berlangganan ini tidak berlaku," terang Salim.

Target PAD dari retribusi parkir tepi jalan tahun ini mencapai Rp15 miliar. Upaya mendongkrak PAD melalui parkir ini dimulai sejak awal tahun lalu dengan penyesuaian tarif.

Baca Juga: Tarif Parkir Umum di Batam Resmi Naik 100 Persen

Sebagai langkah awal, Pemko mewajibkan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemko Batam untuk mendaftar parkir berlangganan.

"Penerapan aturan ini untuk ASN sebagai contoh bagi masyarakat," ungkap Salim.

Warga yang mendaftarkan parkir berlangganan, akan mendapatkan stiker khusus yang ditempel di kendaraan.

Tarif parkir berlangganan dibagi menjadi tiga kategori:

• Kendaraan roda dua: Rp250 ribu per tahun
• Kendaraan roda empat: Rp400 ribu per tahun
• Kendaraan roda enam: Rp750 ribu per tahun

Baca Juga: ANEH! Sudah Berlangganan Parkir Tapi Masih Ditarik Jukir, Alasan Tidak Ada Pemberitahuan

Pendaftaran dapat dilakukan di loket Kantor Pemko Batam dan Dinas Perhubungan Kota Batam.

"Pemilik kendaraan hanya perlu menunjukkan STNK dan melakukan pembayaran secara tunai atau non-tunai," jelas Salim.

"Setelah mendaftar, pemilik kendaraan akan mendapatkan stiker dan data mereka akan diinput ke aplikasi parkir berlangganan," pungkas Salim.***

Editor: Maulana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah