Besok, Tarif Parkir Batam Resmi Naik 100 Persen

- 14 Januari 2024, 23:05 WIB
Hari Ini, Tarif Parkir di Batam Resmi Berlaku Harga Baru Sepeda motor atau roda dua menjadi Rp 2.000 dan mobil atau roda empat Rp4.000.
Hari Ini, Tarif Parkir di Batam Resmi Berlaku Harga Baru Sepeda motor atau roda dua menjadi Rp 2.000 dan mobil atau roda empat Rp4.000. /Maulana/Tanjungpinang.Pikiran-Rakyat/


TANJUNGPINANG TODAY - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Batam, Kepulauan Riau, mengumumkan kenaikan tarif parkir umum hingga 100 persen per 15 Januari 2024.

Kepala Dishub Kota Batam, Salim mengatakan, perubahan ini sesuai dengan Perda No.1 tahun 2024. Tarif parkir kendaraan roda dua naik dari Rp1.000 menjadi Rp2.000, sedangkan roda empat dari Rp2.000 menjadi Rp4.000.

Salim menjelaskan bahwa Dishub telah melakukan sosialisasi massif kepada masyarakat dan juru parkir sebelum menerapkan tarif parkir baru.

Baca Juga: KPU Batam Temukan Surat Suara Rusak Sebanyak 884 Lembar

Rencananya, spanduk akan dipasang di titik-titik parkir untuk memberi informasi kepada masyarakat tentang kenaikan tarif parkir.

Selain itu, kenaikan tarif parkir khusus juga diatur dalam Peraturan Wali Kota (Perwako) Nomor 1 Tahun 2024, yang ditetapkan pada 5 Januari 2024.

Untuk kendaraan roda empat, tarif parkir setiap dua jam pertama Rp5.000 dan satu jam berikutnya Rp2.000, dengan tarif parkir maksimal Rp60 ribu per hari.

Baca Juga: Harga Sayuran Meroket, Bayam Capai Rp 30.000 per kilogramnya

Sedangkan kendaraan roda dua akan dikenakan tarif parkir pada dua jam pertama Rp2.000 dan satu jam berikutnya Rp1.000.

Perwako juga mencatat perubahan dalam waktu drop-off, yang sebelumnya 15 menit, kini berdasarkan aturan baru hanya 5 menit.***

Editor: Maulana


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah