Gugat Kemenangan Prabowo - Gibran! Berikut Jadwal Sidang MK Gugatan Hasil Pilpres 2024 Hari Ini

- 28 Maret 2024, 08:25 WIB
Mahkamah Konstitusi menggelar Sidang Sengketa Pemilu Perdana 27 Maret 2024./Mahkamah Konstitusi RI
Mahkamah Konstitusi menggelar Sidang Sengketa Pemilu Perdana 27 Maret 2024./Mahkamah Konstitusi RI /

TANJUNGPINANGTODAY.co - Sidang gugatan hasil Pilpres pada Pemilu 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK) masih berlanjut.

Mahkamah Konstitusi pun mengumumkan jadwal sidang permohonan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Kamis 28 Maret 2024.

Pukul 13.00 WIB dengan Perkara No. 1/PHPU.PRES-XXII/2024 dengan pemohon H. Anies Rasyid Baswedan, Ph.D dan Dr. (H.C) H.A Muhaimin Iskandar.

Adapun agenda pada sidang permohonan perkara PHPU ini pemeriksaan persidangan berupa penyampaian jawaban termohon, keterangan pihak terkait dan keteragan Bawaslu.

Pada waktu yang sama dengan Perkara No.2/PHPU.PRES-XXII/2024 dengan pemohon H. Ganjar Pranowo, S.H., M.I.P dan Prof. Dr. H. M. Mahfud MS, S.H., S.U., M.I.P dengan agenda yang sama.

Cek Jadwal Sidang MK Terbaru

MINTA Pilpres Ulang Tanpa Prabowo-Gibran

Mahkamah Konstitusi (MK) sebelumnya menggelar sidang perdana penanganan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden (PHPU Presiden) Tahun 2024 pada Rabu (27/3/2024) di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta.

Perkara yang teregistrasi dengan Nomor 1/PHPU.PRES-XXII/2024 ini dimohonkan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Nomor Urut 01 Anies Rasyid Baswedan dan Muhaimin Iskandar (Paslon 01) terhadap Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota Secara Nasional dalam Pemilihan Umum Tahun 2024.

Agenda sidang yang dilaksanakan hari ini ialah pemeriksaan pendahuluan atau penyampaian permohonan Pemohon. Di hadapan sidang yang dipimpin Ketua MK Suhartoyo dengan didampingi tujuh hakim konstitusi lainnya, Anies mengatakan, Pilpres 2024 tidak berjalan secara bebas, jujur, dan adil.

Halaman:

Editor: Adnan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah