Batasan Upah JP Menjadi Rp 10.042.300 , Manfaat Bagi Peserta Ikut Meningkat

- 27 Maret 2024, 12:12 WIB
Ilustrasi BPJS Ketenagakerjaan
Ilustrasi BPJS Ketenagakerjaan /Tanjungpinang.Pikiran-Rakyat/BPJamsostek

TANJUNGPINANGTODAY.co - Batam (28/02/2024). Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) menyatakan batasan upah tertinggi dalam program Jaminan Pensiun mengalami peningkatan dari tahun sebelumnya.

Kepala BPJAMSOSTEK Batam Nagoya, Ocky Olivia menyebutkan kenaikan batasan upah tertinggi ini telah diatur berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2015 tentang Program Pensiun dan informasi dari petugas BPJS Ketenagakerjaan.

Baca Juga: JADWAL KAPAL Laut dari Jayapura ke Manokwari April 2024

"Jadi dapat kami sampaikan bahwa batas upah tertinggi untuk program wajib Jaminan Pensiun BPJAMSOSTEK menjadi Rp10.042.300 dari yang sebelumnya sebesar Rp9.559.600," ungkapnya Rabu (27/2/2024).

Dia menyebutkan untuk persentase program ini tetap sama yaitu porsi karyawan 1% dan porsi perusahaan 2%.

Menurutnya bedasarkan ketentuan yang tercantum dalam PP Nomor 45 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun.

Baca Juga: JADWAL KAPAL Laut Manokwari Jayapura April 2024

Bahwa BPJAMSOSTEK setiap tahun menyesuaikan besaran upah tertinggi dengan menggunakan faktor pengali sebesar 1 (satu) ditambah tingkat pertumbuhan tahunan produk domestik bruto tahun sebelumnya (Pasal 29 ayat 3). 

BPJAMSOSTEK menetapkan dan mengumumkan penyesuaian batas upah tersebut paling lama 1 (satu) bulan setelah lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang statistik mengumumkan data produk domestik bruto (Pasal 29 ayat 4).

Halaman:

Editor: Maulana


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah