PSI, PPP, Perindo Hingga Hanura Tak Masuk Senayan! Berikut 10 Parpol Tak Penuhi Parliamentary Threshold

- 21 Maret 2024, 09:00 WIB
Bendera Parpol
Bendera Parpol /

TANJUNGPINANGTODAY.co - Rapat penetapan hasil Pemilu 2024 juga memunculkan fakta menarik lainnya.

Sebab, 10 parpol peserta Pemilu 2024 tak lolos masuk Senayan Jakarta, tempat wakil rakyat berkantor.

Tidak hanya parpol baru, sejumlah parpol yang lama malang melintang dalam dunia perpolitikan tanah air masuk dalam daftar.

Hal tersebut berdasarkan hasil rekapitulasi Pileg 2024 yang dibacakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada Rabu, 20 Maret 2024.

Hasil rekapitulasi ini merupakan data dari 38 provinsi yang masuk serta 128 wilayah luar negeri.

Berdasarkan Undang Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu, partai politik yang gagal meraup sedikitnya 4 persen suara sah nasional tidak dapat melenggang ke Senayan.

Baca Juga: KPU Kepri Tuntaskan Rapat Pleno 12 Maret 2024, Berikut Data KPU RI Sejumlah Provinsi Lainnya

Istilah ini juga dikenal dengan parliamentary threshold atau ambang batas parlemen.

Adapun jumlah suara sah nasional Pileg DPR RI 2024 mencapai 151.796.630 suara.

Halaman:

Editor: Adnan

Sumber: pikiran-rakyat com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah