Termasuk Batam, Tanjungpinang & Kepri! Menag Yaqut Cholil Qoumas Atur Penggunaan Pengeras Suara saat Ramadhan

- 8 Maret 2024, 09:15 WIB
Menteri Agama (Menag RI), Yaqut Cholil Qoumas.
Menteri Agama (Menag RI), Yaqut Cholil Qoumas. /kemenag.go.id

TANJUNGPINANGTODAY.co - Menteri Agama Republik Indonesia (Menag RI), Yaqut Cholil Qoumas mengatur penggunaan pengeras suara di masjid dan musala selama Ramadhan 1445 Hijriah.

Lewat Surat Edaran Menteri Agama Republik Indonesia Nomor SE 1 Tahun 2024, umat Islam dianjurkan mengisi serta meningkatkan syiar pada bulan Ramadhan dengan tetap mempedomani Surat Edaran Menag Nomor 05 Tahun 2022.

Surat edaran itu mengatur tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala.

Terdapat 9 ketentuan dalam surat edaran yang ditanda tangani serta ditetapkan di Jakarta, 26 Februari 2024.

Dalam sembilan poin itu, Menag RI menekankan dua kali penggunaan pengeras suara di masjid dan musala.

Baca Juga: Kemenang Belum Putuskan Awal Ramadan Dimulai Pada 11 Atau 12 Maret, Begini Penjelasannya

Pertama saat mengisi dan meningkatkan syiar selama Ramadhan.

Serta poin kelima, tepatnya saat takbiran Idul Fitri.

"Surat edaran ini dimaksudkan sebagai panduan bagi pemangku kepentingan dalam menyelenggarakan ibadah Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah dengan tetap mengutamakan nilai toleransi," ujar Menag RI, Yaqut Cholil Qoumas dalam keterangan yang dilihat TanjungpinangToday.co, Jumat (8/3/2024).

Halaman:

Editor: Adnan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah