TANJUNGPINANGTODAY.co - Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) mengumumkan pemungutan suara ulang (PSU) Pemilu 2024 di Kuala Lumpur, Malaysia.
Pemungutan Suara Ulang di Kuala Lumpur Malaysia itu berlaku untuk 22 Tempat Pemungutan Suara (TPS) luar negeri.
Serta 120 kotak suara keliling.
Melalui laman Instagram mereka, @kpu_ri, pemungutan suara ulang di Kuala Lumpur Malaysia itu dilaksanakan pada Minggu (10/3/2024) pukul 08.00 hingga 18.00 waktu setempat.
"#TemanPemilih, kamu perlu tahu, Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilu Tahun 2024 di Kuala Lumpur akan digelar tanggal 10 Maret 2024, pukul 08.00-18.00 MYT," demikian bunyi pesan yang diunggah KPU RI sekira 7 jam lalu.
Ketua KPU, Hasyim Asy'ari mengemukakan bahwa alasan KPU melakukan PSU di Kuala Lumpur karena ada masalah serius dalam pendataan WNI di Kuala Lumpur Malaysia.
Menurut Hasyim, ada tujuh orang panitia pemilihan luar negeri (PPLN) yang diduga melakukan dugaan pelanggaran pemilu 2024 dan telah diberhentikan sementara waktu.
Baca Juga: PPLN Kuala Lumpur Dinonaktifkan, Pemungutan Suara Pos dan KSK di Malaysia Kemungkinan Di Ulang
Rencana PSU di Kuala Lumpur Malaysia tersebut, sebelumnya merupakan tindak lanjut dari rekomendasi Panitia Pengawas (Panwas) pemilu luar negeri yang berada di Kuala Lumpur.