Pilkada Kepri 27 November 2024, Berikut Syarat Lengkap Ubah Alamat Domisili Termasuk Batam dan Tanjungpinang

- 28 Februari 2024, 14:44 WIB
KTP Elektronik. Disdukcapil DKI Jakarta Bakal Menonaktifkan NIK pemilik KTP DKI Jakarta di luar wilayah ibu kota.
KTP Elektronik. Disdukcapil DKI Jakarta Bakal Menonaktifkan NIK pemilik KTP DKI Jakarta di luar wilayah ibu kota. /indonesia.go.id

TANJUNGPINANG TODAY - Hari pemungutan suara Pilkada Kepri 2024 bakal dilaksanakan 27 November mendatang.

Selain Pilkada Kepri 2024 atau yang disebut sebagian warga dengan Pilgub Kepri 2024, pada tanggal yang sama juga berlaku untuk Pilwako Batam 2024 atau Pilkada Batam 2024.

Kemudian Pilkada Tanjungpinang 2024 atau Pilwako Tanjungpinang 2024 serta Pilbup Bintan, Karimun, Lingga, Natuna dan Anambas.

Pelaksanaan pemungutan suara Pilkada Kepri 2024 ini telah diatur pada PKPU Nomor 02 Tahun 2024.

Dalam tahapan Pilkada Kepri 2024 serta berlaku untuk sejumlah daerah di Indonesia itu terbagi dua tahap, persiapan dan penyelenggaraan.

Persiapan itu termasuk penyerahan daftar potensial Pemilih mulai Rabu 24 April hingga Sabtu 31 Mei 2024.

Kemudian pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih Pilkada Kepri 2024 atau Pilgub Kepri 2024.

Baca Juga: Pelaksanaan Kampanye Pilkada Kepri 2024 Mulai 25 September Hingga 23 November 2024, Simak PKPU 02 Tahun 2024

Tahapan ini berlaku mulai Jumat 31 Mei 2024 hingga Senin 23 September 2024.

Dari sejumlah tahapan itu, masih ada waktu bagi calon pemilih yang ingin mengganti domisili untuk menggunakan hak pilihnya pada Pilkada Kepri 2024 nanti.

Halaman:

Editor: Adnan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah