TANJUNGPINANG TODAY – Israel diperintahkan untuk segera mencegah aksi genosida di Gaza, Palestina.
Perintah ini dikeluarkan Mahkamah Internasional atau International Court Of Justice (ICJ) berdasarkan keputusan atas dakwaan yang diajukan Afrika Selatan.
ICJ seperti yang dikutip dari AlJazeera, Jumat (26/1/2024) memerintahkan Israel untuk mengambil semua tindakan sesuai kewenangannya dalam mencegah termasuk memastikan pasukan israel tidak melakukan genosida dan memastikan pelestarian bukti dugaan genosida di Gaza, Palestina.
Baca Juga: Cuaca Ekstrem, Jalan Desa Matak Menuju Pelabuhan Matak Kecil Tertutup Tanah Longsor
Hakim Donoghue mengatakan keputusan tersebut menciptakan kewajiban hukum internasional bagi Israel, Sehingga Israel juga wajib melapor ke pengadilan dalam waktu satu bulan tentang apa yang dilakukannya untuk menegakkan perintah mahkamah,
Mahkamah Internasional itu juga telah memerintahkan Israel untuk mencegah dan menghukum penghasutan genosida.
dengan berlanjutnya pembacaan tersebut, ICJ pun resmi telah memerintahkan Israel untuk mengambil tindakan dalam mencegah dan menghukum penghasut genosida di Jalur Gaza.
Baca Juga: Aston Batam Hotel & Residences, Yuk Nikmati Liburan, Pesan Kamar di Tiket.com dan Traveloka