Survei KASN RI, Pj Kepala Daerah Belum Cukup Kawal Netralitas ASN saat Pemilu 2024

- 8 Januari 2024, 12:35 WIB
Ketua Komite Aparatur Sipil Negara (KASN), Agus Pramusinto
Ketua Komite Aparatur Sipil Negara (KASN), Agus Pramusinto /kasn.go.id

TANJUNGPINANG TODAY - Komite Aparatur Sipil Negara Republik Indonesia (KASN RI) mengungkap penjabat (Pj) kepala daerah belum cukup optimal mengawal netralitas ASN saat Pemilu 2024.

Ketua KASN, Agus Pramusinto menyampaikan ini berdasarkan hasil survei terbaru mereka.

Agus mengungkapkan jika empat penjabat kepala daerah di Indonesia di antaranya diduga melanggar netralitas saat tahapan Pemilu 2024 masih berjalan.

Hal ini berdasarkan laporan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) kepada KASN per Desember 2023.

Menurut Agus Pramusinto, intervensi politik masih menjadi sumber utama yang membuat ASN melanggar netralitas.

Baca Juga: Komnas HAM Buka Posko Pengaduan Pemilu 2024, Netralitas Aparat Poin Utama

Oleh karena itu, pj. kepala daerah pada momen ini memegang peran penting dalam menjaga netralitas di lingkup birokrasi

"Tugas seorang pj. kepala daerah tidak mudah karena harus menjamin kesinambungan pembangunan dan pelayanan publik di daerah yang mengalami kekosongan jabatan. (Hal itu) termasuk menjaga birokrasi dan politik dengan berlandaskan netralitas mengacu kepada Permendagri Nomor 4 Tahun 2023," terang Agus dalam sambutannya pada webinar "Penjabat Kepala Daerah Sudahkah Netral?" di Jakarta, Selasa (19/12/2023).

Agus melanjutkan, ada tiga hal yang harus dimiliki pj. kepala daerah supaya dapat meneggakkan netralitas ASN pada tahun politik.

Halaman:

Editor: Adnan


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah