MA, Pelaku Jambret di Sei Temiang Batam Ditangkap Polsek Sekupang saat sedang Asik Happy

- 18 Juni 2024, 12:36 WIB
Ketiga pelaku yang diamankan adalah MA (33), MI (21), dan MRP (24), bahkan MA ditangkap saat sedang asik Happy disalah satu tempat hiburan di kawasan Batuaji
Ketiga pelaku yang diamankan adalah MA (33), MI (21), dan MRP (24), bahkan MA ditangkap saat sedang asik Happy disalah satu tempat hiburan di kawasan Batuaji /Tanjungpinang.Pikiran-Rakyat/Polsek Sekupang

TANJUNGPINANG PIKIRAN RAKYAT - Tim Opsnal Jatanras Satreskrim Polresta Barelang bersama dengan Reskrim Polsek Sekupang berhasil mengamankan tiga orang pelaku pencurian dengan kekerasan atau penjambretan.

Ketiga pelaku yang diamankan adalah MA (33), MI (21), dan MRP (24), bahkan MA ditangkap saat sedang asik Happy disalah satu tempat hiburan di kawasan Batuaji.

Baca Juga: JADWAL dan Harga Tiket Kapal dari Terminal Ferry Internasional Batam Centre ke Malaysia

Terungkapnya kasus ini, saat Polisi mendapatkan informasi dari masyarakat terkait keberadaan pelaku dan berhasil mengamankan mereka di tiga lokasi berbeda pada tanggal 13 Juni 2024 kemarin.

Dua dari mereka terlibat langsung dalam pencurian, sementara satu orang membantu menjual barang hasil curian.

Kapolsek Sekupang Kompol Benhur Gultom mengatakan bahwa MA berperan sebagai eksekutor penjambretan, sedangkan MI membantu melakukan pencurian di Jalan Diponegoro, Sei Temiang beberapa waktu lalu.

"MRP, yang membeli handphone hasil curian, dikenai tindak pidana pertolongan jahat. MA mengakui bahwa barang yang dicuri berupa handphone dijual kepada MRP seharga Rp 800 ribu," kata Gultom.

Baca Juga: ADA 5 Trip, Jadwal Kapal dari Terminal Ferry Internasional Harbour Bay Batam ke Malaysia

Kasus ini bermula pada tanggal 13 Mei, saat korban berinisial W, seorang guru Taman Kanak-kanak, hendak melakukan perjalanan dari salah satu TK di Batuaji ke kantor dinas pendidikan di Sekupang.

Di tengah perjalanan, dua pelaku mendekati korban dari belakang saat situasi jalan sepi dan menarik tas korban yang diletakkan di gantungan motor.

"Korban sempat berteriak dan mencoba mengejar pelaku, namun mereka berhasil kabur," jelas Gultom.

Dari kejadian ini, korban mengalami kerugian berupa satu unit handphone Samsung A54, uang tunai Rp 900 ribu, dan beberapa dokumen penting seperti buku tabungan anak, kartu pegawai, dua kartu STM, KTP, kartu BPJS, kartu PGRI, dan stempel sekolah.

Baca Juga: BANJARMASIN Surabaya Diminggu Terakhir Juni Tersedia 11 Keberangkatan, Berikut Perjalanan Kapal Laut

Polisi juga menyita sejumlah barang bukti, termasuk satu unit sepeda motor Vario BP 3675 PR yang digunakan dalam pencurian, satu helm, tas, dan handphone Samsung milik korban.***

Editor: Maulana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah