TANJUNGPINANG PIKIRAN RAKYAT - PT Adhya Tirta Batam (ATB), perusahaan yang telah mengelola air minum di kota Batam selama 25 tahun, sedang menghadapi sengketa terkait Pajak Air Permukaan dengan Bapenda Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).
Dalam menanggapi sengketa ini, ATB telah menunjuk OC Kaligis dan Associates sebagai kuasa hukum mereka.
Maria Jacobus, General Manager PT Adhya Tirta Batam mengatakan, bahwa untuk segala informasi dan klarifikasi terkait sengketa tersebut, pihak yang berkepentingan dapat langsung menghubungi kantor hukum OC Kaligis dan Associates.
"Untuk kelanjutannya atau segala informasi dan klarifikasi yang dibutuhkan, silahkan menghubungi kantor hukum OC Kaligis dan Associates," ungkapnya.
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Pemprov Kepri) baru saja memenangkan gugatan terkait tunggakan pajak air permukaan sebesar Rp 48 miliar rupiah terhadap PT Adhya Tirta Batam (ATB).
Dalam putusan pengadilan, PT ATB diwajibkan untuk segera melunasi tunggakan pajak yang telah terakumulasi.
Gugatan ini muncul akibat dari perselisihan mengenai pembayaran pajak air permukaan yang digunakan oleh PT ATB dalam kegiatan operasionalnya di Batam.