VN juga mengungkapkan bahwa antara dirinya dan Bripka SK hanyalah nikah siri, dengan janji akan menikah resmi setelah anak mereka lahir dan Bripka SK lepas dari ikatan dinas selama dua tahun.
"Namun setelah melahirkan, Bripka SK malah meninggalkannya dengan alasan orangtua Bripka SK tidak menyetujui kelanjutan hubungan mereka," sebutnya.
Sementara itu Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad mengatakan akan menindaklanjuti informasi tersebut.
"Intinya segala informasi aduan itu tentunya bakal ditindak lanjuti secara internal oleh Bid Propam dan jika terbukti ada pelanggaran oleh anggota tersebut, tentunya akan diberikan sanksi," terangnya.
Senada juga diungkapkan, Kabid Propam Polda Kepri, Kombes Ferry Irawan yang mengungkapkan pihaknya sedang mendalami kasus tersebut.
"Bripda SK akan segera dipanggil untuk dimintai keterangan," singkat Ferry.***