TANJUNGPINANGTODAY.co - Satgas Pangan Polda Kepri yang teridiri dari Subdit 1 Indagsi Ditreskrimsus Polda Kepri, Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan Prov. Kepri, Disperindag Kota Batam, Dinas Ketahanan Pangan Kota Batam, Kasub Divre Bulog Kota Batam, BPOM Kepri di Batam dan Satgas Pangan Polresta Barelang, melakukan sidak ke sejumlah pasar dan distributor pangan di Kota Batam, Kepulauan Riau (Kepri).
Ada beberapa pasar yang didatangi Satgas Pangan Polda Kepri tersebut, diantaranya Pasar Pujabahari Jodoh, Pasar Mitra Raya Batam Centre, Minimarket atau Swalayan DPS Mitra Raya Batam Centre, Gudang Distributor Sembako PT. Srijaya Indah Tunas Batam Centre dan PT. Prima Mitra Niaga Batam Centre.
Baca Juga: POLDA Kepri Terbitkan 2 DPO Kasus Jaringan Narkoba
Dari hasil monitoring tersebut Satgas mendapati beberapa produk makanan kaleng diduga tidak memiliki izin edar, yang diperoleh dari Singapore di Pasar Puja Bahari.
Produk makanan tersebut langsung disita dan dilarang untuk dijual.
Tak hanya itu, Satgas Pangan juga menemukan pangan olahan kaleng dalam keadaan rusak di sejumlah pedagang dan swalayan di Pasar Mitra Raya Batam Centre Kota Batam.
Baca Juga: PENGGUNAAN Avtur di Kepri Jelang Idul Fitri 2024 Naik hingga 40 Persen
Lagi-lagi Satgas Pangan menghimbau untuk tidak menjual serta memajang di Etalase untuk produk yang kemasannya rusak tersebut.
"Terhadap barang berupa pangan olahan kaleng tersebut telah di amankan oleh BPOM dan dilakukan Pemusnahan," ungkap Yudha.