Gubernur Kasih Restu Kabupaten Natuna dan Anambas Pisah dari Kepri, Ansar Ahmad Surati Mendagri

- 24 Februari 2024, 10:01 WIB
Surat Gubernur Kepri ke Mendagri untuk Provinsi Natuna Anambas
Surat Gubernur Kepri ke Mendagri untuk Provinsi Natuna Anambas /TanjungpinangToday.co/ISTIMEWA

TANJUNGPINANG TODAY - Gubernur Kepulauan Riau (Kepri), Ansar Ahmad menyurati Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian.

Surat bernomor B/120/061.1/B.PEMDA-SET/2024 serta bersifat biasa yang diterbitkan pada 22 Januari 2024 di Tanjungpinang menyetujui pembentukan Provinsi Natuna Anambas.

Ini artinya, Gubernur Kepri Ansar Ahmad memberi restu dua kabupaten terdepan itu pisah dari Provinsi Kepri.

Seperti diketahui, terdapat lima kabupaten dan dua kota di Provinsi Kepri.

Sejumlah daerah tersebut meliputi Kota Batam dan Tanjungpinang.

Kemudian Kabupaten Bintan, Karimun, Lingga, Natuna dan Kabupaten Kepulauan Anambas.

Surat yang dikeluarkan Pemprov Kepri tersebut merupakan tindaklanjut dari Surat Bupati Natuna Nomor 126/PEM-SETDA/194/2023, Tanggal 24 Juli 2023.

Baca Juga: Prakiraan Cuaca Kepri Hari Ini oleh BMKG: Batam, Tanjungpinang, Bintan, Karimun, Lingga, Natuna dan Anambas

Surat ini berisi Persetujuan Pembentukan Daerah Otonomi Baru (DOB) Provinsi Khusus Kepulauan Natuna Anambas.

Halaman:

Editor: Adnan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah