TANJUNGPINANG TODAY - Gubernur Kepulauan Riau (Kepri), Ansar Ahmad menyurati Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian.
Surat bernomor B/120/061.1/B.PEMDA-SET/2024 serta bersifat biasa yang diterbitkan pada 22 Januari 2024 di Tanjungpinang menyetujui pembentukan Provinsi Natuna Anambas.
Ini artinya, Gubernur Kepri Ansar Ahmad memberi restu dua kabupaten terdepan itu pisah dari Provinsi Kepri.
Seperti diketahui, terdapat lima kabupaten dan dua kota di Provinsi Kepri.
Sejumlah daerah tersebut meliputi Kota Batam dan Tanjungpinang.
Kemudian Kabupaten Bintan, Karimun, Lingga, Natuna dan Kabupaten Kepulauan Anambas.
Surat yang dikeluarkan Pemprov Kepri tersebut merupakan tindaklanjut dari Surat Bupati Natuna Nomor 126/PEM-SETDA/194/2023, Tanggal 24 Juli 2023.
Surat ini berisi Persetujuan Pembentukan Daerah Otonomi Baru (DOB) Provinsi Khusus Kepulauan Natuna Anambas.