KPU Batam Musnahkan 7.148 Surat Suara Rusak dan Berlebih

- 14 Februari 2024, 07:26 WIB
1.910 lembar surat suara Presiden dan Wakil Presiden, 327 lembar DPR RI, 52 lembar DPD RI, 3.641 lembar DPRD Kepri, 1.218 lembar DPRD Batam
1.910 lembar surat suara Presiden dan Wakil Presiden, 327 lembar DPR RI, 52 lembar DPD RI, 3.641 lembar DPRD Kepri, 1.218 lembar DPRD Batam /Maulana/Tanjungpinang.Pikiran-Rakyat/

TANJUNGPINANG TODAY - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Batam memusnahkan sebanyak 7.148 lembar surat suara Pemilu 2024 yang diketahui rusak dan berlebih.

Dari total 7.148 lembar surat suara yang dimusnahkan, terdiri dari 1.910 lembar surat suara Presiden dan Wakil Presiden.

Kemudian 327 lembar surat suara DPR RI, 52 lembar surat suara DPD RI, 3.641 lembar DPRD Provinsi Kepri dan 1.218 surat suara untuk pemilihan DPRD Kota Batam.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Batam memusnahkan sebanyak 7.148 lembar surat suara Pemilu 2024 yang diketahui rusak dan berlebih.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Batam memusnahkan sebanyak 7.148 lembar surat suara Pemilu 2024 yang diketahui rusak dan berlebih.

Baca Juga: Ada Sanksi Pidananya, Ingat Jangan Rekam dan Foto di Bilik Suara pas Pemilu 2024

Dari jumlah tersebut, surat suara pemilu 2024 terbanyak adalah DPRD Provinsi Kepri dan yang paling sedikit pada surat suara pemilu DPD RI.

Pantauan di lapangan, pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar.

Ribuan kertas tersebut sebelumnya dibagi berdasar jenis surat suaranya.

Baca Juga: KPU Batam Temukan 8 Kategori Surat Suara yang Rusak

Kemudian dipisah ke dalam sejumlah kardus, dan sama-sama dimasukkan ke tong kosong, lalu dibakar.

 

"Pemusnahan surat suara rusak dan berlebih merupakan sebuah keharusan yang tertuang dalam Peraturan KPU (P-KPU) nomor 25 tahun 2023," kata Ketua KPU Batam, Mawardi di Gudang Logistik KPU Batam, Selasa (13/2/2024).

"Dan pemusnahan surat suara rusak dan sisa ini sebelum hari pemungutan suara berlangsung," ungkap Mawardi.

Baca Juga: Sebelum ke TPS, Ini 5 Jenis dan Warna Surat Suara Pemilu 2024

1.910 lembar surat suara Presiden dan Wakil Presiden, 327 lembar DPR RI, 52 lembar DPD RI, 3.641 lembar DPRD Kepri, 1.218 lembar DPRD Batam
1.910 lembar surat suara Presiden dan Wakil Presiden, 327 lembar DPR RI, 52 lembar DPD RI, 3.641 lembar DPRD Kepri, 1.218 lembar DPRD Batam

Menurut Mawardi, surat suara rusak yang dimusnahkan tersebut, ditemukan saat proses penyortiran dan pelipatan.

Kondisinya juga bermacam-macam, antara lain surat suara sobek, terlipat, terpotong, gambar buram, terbelah pada cetakan, dan noda tinta atau kotor di area kolom surat suara.

"Kalau rusak itu macam-macam. Bisa buram, terpotong atau sobek, ada noda tinta dan sebagainya. Kalau berlebih berarti salah hitung," papar Mawardi.

Baca Juga: Sebelum ke TPS, Begini Cara Mencoblos Surat Suara di TPS yang Benar

Mawardi menambahkan meski terdapat ribuan lembar surat suara rusak, pihaknya memastikan KPU Batam telah mendapat gantinya sehingga masyarakat tidak perlu takut kekurangan surat suara.

"Kami pastikan jumlah surat suara yang digunakan untuk pemungutan suara di semua TPS di Kota Batam sudah cukup," tegas Mawardi.

Untuk diketahui, pemusnahan tersebut dilakukan di Halaman gudang logistik KPU Batam, Selasa (13/2/2024) petang kemarin.

1.910 lembar surat suara Presiden dan Wakil Presiden, 327 lembar DPR RI, 52 lembar DPD RI, 3.641 lembar DPRD Kepri, 1.218 lembar DPRD Batam
1.910 lembar surat suara Presiden dan Wakil Presiden, 327 lembar DPR RI, 52 lembar DPD RI, 3.641 lembar DPRD Kepri, 1.218 lembar DPRD Batam

Baca Juga: Jelang IIMS 2024, Suzuki Sapa Warga Jakarta Lebih Awal dengan Caravan Tour

Dan pemusnahan ini dipimpin langsung Ketua KPU Kota Batam Mawardi yang didampingi sejumlah komisioner KPU Batam lainnya, serta disaksikan pihak Bawaslu, dan Polsek Sekupang.

Editor: Maulana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah