TANJUNGPINANG TODAY – Dalam menjalankan fungsinya sebagai community protector, Bea Cukai Batam melaksanakan aturan Permendag terkait Handphone, Komputer dan Tablet (HKT) nomor 20 Tahun 2021 jo Permendag 25 Tahun 2022.
Yang dibawa oleh Penumpang baik melalui Terminal Ferry ataupun Terminal Bandar Udara.
Adapun aturan yang mengatur barang bawaan penumpang.
Baca Juga: Yuk Puasa Ayyamul Bidh di Bulan Rajab 1445 H atau Januari 2024 Ini
Diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor PMK 203/PMK.04/2017
Yang mana barang bawaan pribadi penumpang diberikan pembebasan bea masuk hingga USD500 atau dikisaran Rp 7.500.000.
"Dengan ketentuan registrasi dilakukan pada saat kedatangan dari luar negeri,” kata Kepala Bidang Kepatuhan dan Layananan Informasi (BKLI) M Rizki Baidillah.
Baca Juga: Prakiraan Cuaca Hari Ini di Batam, Tanjungpinang, Bintan, Lingga, Karimun, Anambas dan Natuna
Penumpang yang Tidak Mendapatkan Fasilitas Pembebasan Bea Masuk
![Pemberlakuan Registrasi IMEI yang Dibawa oleh Penumpang di Batam Per Januari 2024](https://assets.pikiran-rakyat.com/crop/0x0:0x0/x/photo/2024/01/25/3203105655.jpg)