TANJUNGPINANG PIKIRAN RAKYAT - Mulai 1 Juni 2024, PT Kereta Api Indonesia (Persero) telah menetapkan kebijakan baru yang mempercepat waktu pengembalian dana pembatalan tiket Kereta Api (KA) Antar Kota.
Berdasarkan kebijakan ini, dana akan dikembalikan paling lambat dalam waktu 7 hari setelah tanggal pembatalan, berbeda dengan ketentuan sebelumnya yang memakan waktu 30 hingga 45 hari.
Tujuan Perubahan Kebijakan
Perubahan ini bertujuan untuk meningkatkan pelayanan kepada pelanggan dengan memberikan pengalaman yang lebih baik dan memuaskan.
Langkah ini juga diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan dan kepuasan pelanggan terhadap layanan KAI.
Metode Pengembalian Dana
KAI menyediakan beberapa metode untuk memudahkan proses pengembalian dana:
1. Transfer Bank: Dana dikembalikan melalui transfer ke rekening bank penumpang.
2. E-Wallet: Dana dikembalikan melalui e-wallet penumpang, memberikan kemudahan dan kecepatan bagi yang menggunakan layanan dompet digital.
3. Pengembalian Tunai: Bagi penumpang yang tidak memiliki rekening bank atau e-wallet, pengembalian tunai dapat dilakukan di stasiun-stasiun tertentu yang telah ditetapkan oleh KAI, 7 hari setelah tanggal pembatalan.