BANYAK yang Pilih Backpacker saat Umrah, Pemerintah Bakal Bikin Aturan Baru

- 19 Maret 2024, 19:05 WIB
Ilustasi Umrah dan Haji, mulai saat ini umrah dan haji sudah bisa menggunakan paspor biasa.
Ilustasi Umrah dan Haji, mulai saat ini umrah dan haji sudah bisa menggunakan paspor biasa. /Tanjungpinang.Pikiran-Rakyat/Int

TANJUNGPINANGTODAY.co - Pemerintah melalui Kementerian Agama berencana membuat aturan terkait Umrah Backpacker yang belakangan ini banyak dilakukan oleh umat muslim asal Indonesia.

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas berpendapat perlu disediakan regulasi yang mengatur terkait meningkatnya fenomena umrah backpacker.

Baca Juga: 9 Ramadan, Jadwal Imsak, Buka Puasa dan Waktu Shalat untuk Wilayah Batam dan Sekitarnya

"Tujuan dan sasaranya adalah bagaimana setiap warganegara yang umrah terjamin kesehatan, keselamatan, dan kenyamanannya, termasuk jemaah umrah backpacker," kata Menag.

Kementerian Agama berharap regulasi yang akan disusun tersebut dibuat proper, pantas, tepat dan baik.

Regulasi tersebut, nantinya diharapkan mampu mengakomodir kebutuhan jemaah umrah, terutama perlindungan jemaah.

Dalam proses penyusunannya, Menag menuturkan bahwa Kementerian Agama akan mengkoordinasikan secara bersama seluruh PPIU, Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK), serta Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU).

Baca Juga: 8 RAMADAN, Jadwal Imsak, Buka Puasa dan Waktu Shalat untuk Wilayah Batam 19 Maret 2024

"Apabila dibutuhkan, dibangun sistem yang baik dan terintegrasi, dengan PPIU, PIHK, dan KBIHU dalam memberikan layanan kepada jemaah, terutama yang akan umrah," ujar Menag.

Halaman:

Editor: Maulana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah