TANJUNGPINANGTODAY.co - Kabar baik datang dari Singapura untuk pekerja di sana.
Negeri Singa tetangga Batam itu bakal menaikkan gaji minimal untuk pegawai asing menjadi 5.600 dollar Singapura atau sekitar Rp 65 juta.
Ketentuan itu berlaku mulai 1 Januari 2025.
Sekedar gambaran, gaji pegawai asing di Singapura berada pada angka 5.000 dollar Singapura atau berkisar Rp 58 juta per bulan untuk tahun ini.
Mereka yang akan menerima gaji tersebut adalah pegawai asing yang memenuhi syarat izin kerja atau disebut Employment Pass (EP).
Kenaikan gaji itu berlaku termasuk bagi pelamar kerja baru mulai 2025 dan mereka yang memperbarui kontraknya mulai 2026.
Baca Juga: Tarif PPN Jadi 12 Persen Berlaku Tahun 2025, Airlangga Hartarto: Masyarakat Pilih Keberlanjutan
Dengan mengantongi EP, para profesional, manajer, dan eksekutif asing memiliki kesempatan untuk bekerja di Singapura.
Kementerian Tenaga Kerja Singapura menyampaikan, besaran gaji pekerja yang memenuhi EP tersebut ditinjau setiap tahun terhadap patokan minimal.