TANJUNGPINANG TODAY - Komisi Pemilihan Umum (KPU RI) mengeluarkan Peraturan KPU Nomor 02 Tahun 2024.
PKPU Nomor 02 Tahun 2024 yang ditetapkan di Jakarta pada 26 Januari 2024 mengatur tentang jadwal tahapan
Pemilihan Gubernur (Pilgub), Wagub, Bupati dan Wakil Bupati atau Pilbup.
Serta Walikota dan Wakil Walikota atau Pilwako 2024.
Dalam aturan berkaitan dengan Pemilu 2024, turut diatur kapan pembentukan PPK, PPS dan KPPS.
Sesuai jadwal pada PKPU Nomor 02 Tahun 2024, pembentukan PPK, PPS dan KPPS dimulai pada Rabu (17/3/2024) hingga Selasa(5/10/2024).
Baca Juga: Partai Ummat, Berikut Daftar Caleg DPRD Kota Batam Mulai dari Dapil 1 hingga Dapil 6
Ini juga berlaku untuk Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).
Termasuk pendaftaran Paslon Pilgub, Pilwako dan Pilbup 2024 pada Selasa, 27 Agustus 2024 hingga Kamis, 29 Agustus 2024.
Kemudian penetapan paslon Pemilu 2024 pada Minggu, 22 September 2024.