564.000 Batang Rokok Merek Ofo Diselundupkan ke Pulau Guntung Rengat Riau

- 10 Januari 2024, 14:49 WIB
564 Ribu Batang Rokok Merek Ofo Tanpa Pita Cukai Diselundupkan ke Pulau Guntung Rengat Riau.
564 Ribu Batang Rokok Merek Ofo Tanpa Pita Cukai Diselundupkan ke Pulau Guntung Rengat Riau. /Tanjungpinang.Pikiran-Rakyat/DOK KPU BC TIPE B BATAM

TANUNGPINANG TODAY – Kantor Pelayanan Utama Bea Cukai Tipe B Batam kembali berhasil menindak kapal cepat (High Speed Craft) yang membawa ratusan batang rokok tanpa pita cukai di perairan Pulau Petong, Kepulauan Riau.

Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi, M Rizki Baidilah mengatakan, rokok-rokok tersebut akan diselundupkan ke Guntung, Kecamatan Rengat, Kabupaten Indragiri Hilir, Riau.

"Penangkapannya kemarin di perairan Petong, rokok ilegal tersebut hendak diselundupkan ke pulau Guntung Rengat, Riau,” kata M Rizki Baidilah, Rabu (10/1/2024).

Baca Juga: Bank Syariah Indonesia Buka Lowongan Besar-besaran untuk Fresh Graduate 2024

Rizki mengaku, tim patroli KPU BC Tipe B Batam berhasil menyita 47 karton atau 564.000 batang rokok merek Ofo yang tidak dilengkapi pitai cukai. 

Rokok-rokok tersebut merupakan rokok yang peredarannya diperuntukan wilayah di Batam atau wilayah free trade zone.

Mengamankan Dua Pelaku

564 Ribu Batang Rokok Merek Ofo Tanpa Pita Cukai Diselundupkan ke Pulau Guntung Rengat Riau.
564 Ribu Batang Rokok Merek Ofo Tanpa Pita Cukai Diselundupkan ke Pulau Guntung Rengat Riau. DOK KPU BC TIPE B BATAM

Tidak saja rokok, BC Batam juga menyita speed boat yang dipergunakan untuk mengangkut rokok tersebut dan dua pelaku yang berada di atas Speed boat tersebut.

Baca Juga: Harga Tiket KM Kelud dari Karimun ke Sejumlah Daerah Per Januari 2024

“Untuk barang bukti kami tempatkan di gudang BC Tanjung Uncang, sementara speed boatnya berada di Dermaga Tanjung Uncang,”

“Sementara dua pelaku yang diamankan, masih menjalani pemeriksaan oleh penyidik Bidang P2 BC Batam di KPU BC Tipe B Batam,” terang Rizki.

Rizki menjelaskan, bahwa penindakan ini bermula adanya informasi dari masyarakat yang menyebutkan adanya pemuatan kotak-kotak ke kapal yang diduga berisi barang kena cukai.

Baca Juga: Jadwal dan Persyaratan Penerima Perwira Polri 2024

Dari informasi tersebut, tim patroli Bea Cukai Batam segera melakukan pendalaman informasi. Dengan cepat, tim patroli Bea Cukai Batam melakukan pemantauan laut dan segera berkoordinasi dengan Kapal BC1001 dalam upaya

mengamankan kapal cepat yang menjadi target operasi tersebut.

“Pukul 21.40 waktu setempat, tim patroli berhasil mengamankan kapal cepat yang menjadi target beserta dengan muatan rokok ilegal dan dua orang yang berada diatas speed tersebut,” ungkap Rizki.

Baca Juga: Jadwal Keberangkatan Kapal di Pelabuhan Domestik Sekupang Batam

Setelah dilakukan penangkapan, tim patroli Bea Cukai Batam melakukan pemeriksaan terhadap muatan kapal cepat tersebut.

Setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan barang kena cukai (BKC) jenis Hasil Tembakau (HT) tanpa pita cukai merek OFO sebanyak 47 karton atau 564.000 batang rokok.

“Kegiatan tersebut telah melanggar UU Kepabeanan Nomor 17 tahun 2006 dan UU Nomor 39 tahun 2007 tentang cukai,” pungkas Rizki.***

Editor: Maulana


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah