TANJUNGPINANG TODAY - Aksi pencurian dengan senjata api mulai marak di Batam, Kepulauan Riau. Parahnya aksi kawasan ini tidak takut mengaku sebagai polisi kepada korbannya.
Seperti yang terjadi di kawasan Batam Kota, Batam tiga hari lalu. Akan tetapi, tidak berlangsung lama, aksi tersebut berhasil diungkap jajaran Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Kepri.
Direktur Direktorar Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepri Kombes Pol Adip Rojikan mengatakan, dari aksi tersebut, pihaknya berhasil mengamankan tiga pelaku, yakni ED, SSG dan R.
Baca Juga: Pencurian dengan Senjata Api Marak di Batam, Pelaku Mengaku Anggota Polisi
Adapun peran dari masing-masing tersangka, yang pertama Inisial ED sebagai eksekutor, dimana ED ini merupakan mantan resedivis kasus tindak pidana pembunuhan dan penganiayaan dengan putusan hukuman selama 12 tahun penjara.
ED keluar penjara pada tanggal 2 Februari 2022.
Berikutnya tersangka dengan inisial SSG yang merupakan rekan dan pemilik senjata api rakitan.
"Dan terakhir untuk tersangka R perannya tersebut adalah sebagai penadah atau pembeli motor hasil curian tersebut," terang Adip.