Saya Memiliki Paspor Biasa, Bukan Paspor Elektronik. Apakah Bisa Digunakan untuk Umrah/Haji?

- 6 Januari 2024, 18:12 WIB
Ilustasi Umrah dan Haji, mulai saat ini umrah dan haji sudah bisa menggunakan paspor biasa.
Ilustasi Umrah dan Haji, mulai saat ini umrah dan haji sudah bisa menggunakan paspor biasa. /Tanjungpinang.Pikiran-Rakyat/Int

"Hal ini diperlukan sebagai bentuk penegakan hukum dan perlindungan kepada WNI saat di luar negeri,” jelas Achmad Nur Saleh.

Achmad Nur Saleh melanjutkan, klasifikasi paspor RI terbagi menjadi paspor biasa (nonelektronik, lembar laminasi), paspor elektronik lembar laminasi dan paspor elektronik lembar polikarbonat.

Baca Juga: Kepri Unggul di Wisata Kuliner dan Belanja Didukung Wisata Alam dan Budaya

Klasifikasi tersebut didasarkan pada perbedaan fitur tiap-tiap paspor. Paspor elektronik memiliki chip yang menyimpan data biometrik.

Khusus paspor elektronik lembar polikarbonat, halaman biodata paspor dibuat dari bahan yang lebih kuat sehingga tak mudah sobek.

Kini, warga negara Indonesia yang mengajukan permohonan paspor dengan tujuan pergi haji atau umrah sudah tidak memerlukan surat rekomendasi dari Kementerian Agama.

Baca Juga: Saya memiliki paspor biasa, bukan paspor elektronik. Apakah bisa digunakan untuk umrah/haji?

Kebijakan tersebut diterapkan guna mempermudah calon jamaah haji dan umrah dalam beribadah.

“Jika ingin mengajukan paspor baru untuk haji atau umrah, syaratnya umum saja, yakni e-KTP, akta kelahiran, kartu keluarga, ijazah/buku nikah. Jika sebelumnya sudah punya paspor maka cukup membawa e-KTP dan paspor lama,” tutupnya.***

Jangan lupa klik Berita lainnya di TanjungpinangToday.co

Halaman:

Editor: Maulana

Sumber: Dirjen Imigrasi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah