Daftar 15 Tersangka Pungli di Rutan KPK, Terungkap Kode Rahasia Mulai Banjir Hingga Pakan Jagung

16 Maret 2024, 20:35 WIB
Ilustrasi.Logo KPK /Instagram.com/@official.kpk

TANJUNGPINANGTODAY.co - Komisi Pemberantasan Korupsi menangkap 15 tersangka pungutan liar alias pungli di rutan KPK.

Satu diantara yang ditetapkan sebagai tersangka ialah Achmad Fauzi, Kepala Rumah Tahanan (Karutan) Cabang KPK.

Penyidik KPK telah menahannya pada Jumat, 15 Maret 2024.

Selain Achmad Fauzi, terdapat 14 tersangka lain dalam dugaan pungli di Rutan KPK yang menghebohkan publik ini.

Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu bahkan mengungkap kode rahasia dari sejumlah tersangka dalam melancarkan aksinya.

Mulanya, Asep menjelaskan jika kasus dugaan pungli di Rutan KPK ini berawal ketika Hengki (Pegawai Negeri Yang Dipekerjakan (PNYD) yang ditugaskan sebagai Petugas Cabang Rutan KPK periode 2018 s/d 2022).

Baca Juga: ASET ANDHI PRAMONO, eks Kepala Kantor Bea Cukai Makassar yang di Sita KPK di Batam dan Tanjungpinang

Serta Deden Rochendi (PNYD yang ditugaskan sebagai Petugas Pengamanan dan Plt Kepala Cabang Rutan KPK periode 2018) bekerja di KPK.

Dalam melancarkan aksinya, mereka menggunakan sejumlah istilah.

Di antaranya banjir yang dimaknai sebagai info sidak.

Kandang burung dan pakan jagung dimaknai sebagai transaksi uang.

"Serta botol dimaknai sebagai handphone dan uang tunai," beber Asep melansir pikiran-rakyat.com, Sabtu (16/3/2024).

Agus menegaskan, pengusutan kasus pungli di rutan KPK tersebut adalah bentuk komitmen untuk melakukan perbaikan internal khususnya di lingkungan Rutan cabang KPK.

Asep menjelaskan penetapan para tersangka didasari oleh kecukupan informasi dan data saat pemeriksaan awal di internal KPK.

Kemudian, ditingkatkan ke tahap penyelidikan dan penyidikan dengan mengumumkan 15 tersangka.

Asep menyampaikan para tersangka ditahan selama 20 hari pertama untuk kepentingan penyidikan.

Baca Juga: KPK Sita 14 Ruko di Tanjungpinang Eks Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono

Mereka ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.

“Untuk kebutuhan proses penyidikan, Tim Penyidik menahan para tersangka dimaksud selama 20 hari pertama, terhitung 15 Maret 2024 sampai dengan 3 April 2024 di Rutan Polda Metro Jaya,” ucap Asep.

Atas perbuatannya, Achmad Fauzi dan kawan-kawan disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Adapun 15 tersangka di antaranya:

  1. Achmad Fauzi (Kepala Rutan Cabang KPK)
  2. Hengki (Pegawai Negeri Yang Dipekerjakan (PNYD) yang ditugaskan sebagai Petugas Cabang Rutan KPK periode 2018 s/d 2022)
  3. Deden Rochendi (PNYD yang ditugaskan sebagai Petugas Pengamanan dan Plt Kepala Cabang Rutan KPK periode 2018)
  4. Sopian Hadi (PNYD yang ditugaskan sebagai Petugas Pengamanan)
  5. Ristanta (PNYD yang ditugaskan sebagai Petugas Cabang Rutan KPK dan Plt Kepala Cabang Rutan KPK periode 2021)
  6. Ari Rahman Hakim (PNYD yang ditugaskan sebagai Petugas Cabang Rutan KPK)
  7. Agung Nugroho (PNYD yang ditugaskan sebagai Petugas Cabang Rutan KPK)
  8. Eri Angga Permana (PNYD yang ditugaskan sebagai Petugas Cabang Rutan KPK periode 2018 s/d 2022)
  9. Muhammad Ridwan (Petugas Cabang Rutan KPK)
  10. Suharlan (Petugas Cabang Rutan KPK)
  11. Ramadhan Ubaidillah A (Petugas Cabang Rutan KPK)
  12. Mahdi Aris (Petugas Cabang Rutan KPK)
  13. Wardoyo (Petugas Cabang Rutan KPK)
  14. Muhammad Abduh (Petugas Cabang Rutan KPK)
  15. Ricky Rachmawanto (Petugas Cabang Rutan KPK)

78 Pegawai KPK Terlibat Pungli Minta Maaf

Sebelumnya, 78 pegawai KPK menyampaikan permohonan maaf secara terbuka karena melakukan perbuatan pungli di Rutan KPK.

Baca Juga: KPK Sita 1 Tanah dan 2 Rumah Mewah di Batam Eks Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono

Mereka meminta maaf berdasarkan putusan etik Dewan Pengawas (Dewas) di Gedung Juang KPK, Senin, 26 Februari 2024.

Sekertaris Jenderal KPK Cahya H. Harefa memimpin pelaksanaan putusan Dewas dengan disaksikan langsung Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, Anggota Dewas dan jajaran struktural KPK.

Selanjutnya, KPK juga akan mengunggah rekaman permintaan maaf di media komunikasi internal KPK.

Permintaan maaf tersebut dibacakan langsung oleh para pegawai terperiksa kasus pungli.

Dalam pernyataannya, mereka mengakui telah melakukan pelanggaran etik dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi.

Permintaan maaf tersebut merupakan tindak lanjut dari putusan Dewas KPK terkait pelanggaran etik yang dilakukan oleh 90 pegawai KPK.

Baca Juga: Harun Masiku 4 Tahun Buron, ICW Ungkap Lima Kejanggalan Langkah KPK

78 pegawai di antaranya dikenakan sanksi berat berupa permintaan maaf langsung dan terbuka.

Sedangkan 12 orang lainnya diserahkan ke Sekjen KPK karena pelanggaran etik yang dilakukan peristiwanya sebelum Dewas terbentuk, dan sanksinya akan diputuskan oleh Sekjen.

“Dengan ini saya menyampaikan permintaan maaf kepada Komisi Pemberantasan Korupsi dan/atau Insan KPK atas pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku yang telah saya lakukan, berupa menyalahgunakan jabatan dan/atau kewenangan yang dimiliki termasuk menyalahgunakan pengaruh sebagai Insan Komisi baik dalam pelaksanaan tugas, maupun kepentingan Pribadi dan/atau golongan,” kata perwakilan pegawai terperiksa kasus pungli.

Sementara itu, Cahya mengaku prihatin dan berduka karena adanya insan KPK yang dijatuhi hukuman etik akibat dari perbuatan yang menyimpang dari nilai-nilai KPK.

“Saya selaku Insan KPK, merasa prihatin dan berduka karena sebagai dari insan KPK dijatuhi hukuman etik sebagai akibat dari perbuatan yang menyimpang dari nilai-nilai KPK, yaitu integritas, sinergi, keadilan, profesionalisme, dan kepemimpinan,” ucap Cahya.

Cahya berpesan agar pegawai KPK lainnya menjadikan sanksi kasus pungli tersebut sebagai pelajaran untuk melaksanakan tugas dan jabatannya dengan berpedoman pada nilai-nilai dasar KPK.

Dia juga mengingatkan agar Insan KPK mampu menghindari segala bentuk penyimpangan, menjaga organisasi KPK, dan selalu mawas diri. ***

Editor: Adnan

Sumber: Pikiran Rakyat

Tags

Terkini

Terpopuler