Tidak Sengaja Salah Mengisi Informasi Formulir Visa Elektronik dan Sudah Diserahkan, Lakukan Ini

6 Januari 2024, 19:02 WIB
Ilustrasi Electronic Visa on Arrival /Tanjungpinang.Pikiran-Rakyat/DOK IMIGRASI

TANJUNGPINANG TODAY - Electronic Visa on Arrival (e-VoA) untuk Indonesia dapat diajukan langsung oleh warga negara asing melalui molina.imigrasi.go.id tanpa sponsor.

Oleh karena itu, warga negara asing dapat mengajukan e-VoA dan melakukan pembayaran online.

Namun, apa yang harus dilakukan jika data perlu diperbaiki setelah Anda kirimkan?

Baca Juga: Saya memiliki paspor biasa, bukan paspor elektronik. Apakah bisa digunakan untuk umrah/haji?

“Apabila WNA salah ketik pada bagian-bagian penting seperti nama, kewarganegaraan, atau nomor paspor, maka wajib mengajukan permohonan Electronic Visa on Arrival yang baru karena e-VoA yang telah diterbitkan tidak dapat direvisi,” kata Sub- Koordinator Humas Direktorat Jenderal Imigrasi, Achmad Nur Saleh.

Lanjutnya, jika ada kesalahan ketik pada bagian lain, misalnya jenis kelamin atau tempat lahir, warga negara asing tetap diperbolehkan menggunakan e-VoA untuk masuk ke Indonesia.

Prosedur pengajuan kembali e-VoA serupa dengan pengajuan permohonan e-VoA baru. Perlu diingat bahwa e-VoA dapat digunakan untuk masuk ke Indonesia paling lama 90 hari sejak tanggal penerbitannya.

 Baca Juga: Saya memiliki paspor biasa, bukan paspor elektronik. Apakah bisa digunakan untuk umrah/haji?

E-VoA berlaku selama 30 hari sejak warga negara asing masuk ke Indonesia.

“Ekstensi E-VoA tersedia secara online melalui website yang sama, sehingga warga negara asing tidak perlu datang ke kantor imigrasi. E-VoA hanya dapat diperpanjang satu kali dengan masa berlaku 30 hari,” kata Achmad.***

Jangan lupa klik Berita lainnya di TanjungpinangToday.co

Editor: Maulana

Sumber: Dirjen Imigrasi

Tags

Terkini

Terpopuler