"Dari rekaman CCTv, diketahui salah satu pelaku ialah S, karyawan di bengkel tersebut, serta dua rekannyaberinisial FDS dan I. Pada Rabu (13/3/2024) sekitar pukul 20.00 WIB, kita mendapat informasi keberadaan mereka di Kavling Tanjungbuntung, sehingga langsung didatangi," jelas Marihot.
Begitu sampai di lokasi, ketiga terduga pelaku langsung diamankan tanpa perlawanan, dan dibawa ke Mapolsek Bengkong untuk diperiksa.
"Hasil pemeriksaan, barang-barang yang dicuri diangkut menggunakan 1unit mobil. Sebagian sudah ada yang mereka jual. Untuk barang bukti yang kita amankan, berupa 1 unit mobil Honda Brio, 1 set gerabox, serta rekaman CCTv," lanjutnya.
Terhadap para tersangka, saat ini masih dialkukan pemeriksaan. Mereka dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara.***