TANJUNGPINANGTODAY.co - Jedri Ade Lasvicka tak lagi berstatus anggota Polri.
Kapolres Lingga, AKBP Robby Topan Manusiwa, S.I.K mengambil langkah tegas dengan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat alias PTDH.
Robby yang pernah menjabat sebagai Kasubdit 3 Ditreskrimum Polda Kepri ini mengatakan jika Jedri yang berpangkat terakhir Briptu itu telah melanggar kode etik profesi Polri.
Tak dijelaskan secara rinci memang kesalahan apa yang diperbuat Jedri Ade Lasvicka hingga dipecat sebagai anggota Polri Polres Lingga.
Namun Kapolres Lingga itu berharap agar peristiwa ini dapat menjadi pelajaran bagi anggota Polri lainnya agar bisa instropeksi diri.
“Semoga semua ini bisa menjadikan kita sebagai pribadi yang lebih baik serta melaksanakan tugas secara profesional. Jauhkan diri dari perbuatan melanggar kode etik profesi Polri maupun melanggar tindak pidana umum,” tegasnya.
Baca Juga: Cegah Kejahatan saat Ramadhan! Polda Kepri Tingkatkan Kamtibmas Selama Bulan Suci
Pemberhentian Tidak Dengan Hormat ini merupakan suatu bentuk keseriusan Polri dalam menindak tegas Personel yang tidak melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai anggota Polri.
Ini menurutnya sesuai ketentuan perundang – undangan yang berlaku di Instansi Kepolisian.