Persiapan Mudik! Bea Cukai Umumkan Syarat Kendaraan Boleh Keluar Batam

- 8 Maret 2024, 06:30 WIB
Aktivitas Roro di Pelabuhan Galala, Ambon.
Aktivitas Roro di Pelabuhan Galala, Ambon. /Instagram @asdp191

TANJUNGPINANGTODAY.co - Bea Cukai (BC) Batam mengumumkan syarat agar kendaraan bermotor dari Batam bisa keluar dari ota industri ini.

Sejumlah syarat yang disampaikan Bea Cukai Batam ini, berguna buat calon pemudik yang ingin membawa kendaraan bermotornya ke kampung halaman.

Berbeda dengan sejumlah daerah lain di Indonesia, terdapat sejumlah syarat yang harus dipenuhi untuk bisa membawa kendaraan keluar Batam.

Ini karena status Batam Free Trade Zone (FTZ), sehingga setiap unit kendaraan yang dibeli bebas dari pajak, khususnya PPNBM.

Selain itu, terdapat sejumlah kendaraan eks Singapura yang dikenal dengan 'pelat Z' yang peruntukkannya hanya digunakan untuk Kota Batam saja.

Pelat nomor kendaraan ini khas dengan warna hijau dengan angka dan huruf pelat nomor warna hitam.

Baca Juga: ASET ANDHI PRAMONO, eks Kepala Kantor Bea Cukai Makassar yang di Sita KPK di Batam dan Tanjungpinang

Berikut pengeluaran sementara kendaraan lokal dengan meletakkan jaminan sebesar PPN yang terutang

Dari FTZ Batam menuju daerah pabean Indonesia lain

Syarat untuk Pengguna Kendaraan

Mengajukan permohonan dengan mencantumkan:

a. lokasi tujuan pengeluaran kendaraan

Halaman:

Editor: Adnan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah