TANJUNGPINANGTODAY.co - Bea Cukai (BC) Batam mengumumkan syarat agar kendaraan bermotor dari Batam bisa keluar dari ota industri ini.
Sejumlah syarat yang disampaikan Bea Cukai Batam ini, berguna buat calon pemudik yang ingin membawa kendaraan bermotornya ke kampung halaman.
Berbeda dengan sejumlah daerah lain di Indonesia, terdapat sejumlah syarat yang harus dipenuhi untuk bisa membawa kendaraan keluar Batam.
Ini karena status Batam Free Trade Zone (FTZ), sehingga setiap unit kendaraan yang dibeli bebas dari pajak, khususnya PPNBM.
Selain itu, terdapat sejumlah kendaraan eks Singapura yang dikenal dengan 'pelat Z' yang peruntukkannya hanya digunakan untuk Kota Batam saja.
Pelat nomor kendaraan ini khas dengan warna hijau dengan angka dan huruf pelat nomor warna hitam.
Baca Juga: ASET ANDHI PRAMONO, eks Kepala Kantor Bea Cukai Makassar yang di Sita KPK di Batam dan Tanjungpinang
Berikut pengeluaran sementara kendaraan lokal dengan meletakkan jaminan sebesar PPN yang terutang
Dari FTZ Batam menuju daerah pabean Indonesia lain
Syarat untuk Pengguna Kendaraan
Mengajukan permohonan dengan mencantumkan:
a. lokasi tujuan pengeluaran kendaraan