TANJUNGPINANG TODAY - Anggi Erfit Efendi (28) diamankan Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Kepolisian Sektor (Polsek) Bengkong, lantaran diduga melakukan aksi penggelapan sepeda motor.
Warga Kelurahan Bengkong Indah, Kecamatan Bengkong, Kota Batam tersebut diamankan, Sabtu (24/2/2024) dinihari, saat sedang asyik berselancar disalah satu Warung Internet (Warnet) dikawasan Bengkong.
Kapolsek Bengkong, Iptu Doddy Basyir mengatakan, pria tersebut diduga melakukan penggelapan sepeda motor milik Fernando Saputra Sirait (29).
Baca Juga: Mulai 1 Maret, Pengurusan SKCK di Batam Wajib Menunjukan Kepesertaan JKN
Yang merupakan tetangganya sendiri, pada Sabtu siang, sekitar pukul 13.05 WIB.
Senada diungkapkan Kanit Reskrimnya Iptu Marihot menjelaskan, peristiwa penggelapan motor itu terjadi saat korban berada di kosan Bengkong Indah 2.
Ketika itu korban dihampiri oleh pelaku untuk meminjam motor Honda Vario 125 warna merah.
Pelaku meminjam sepeda motor milik korban dengan dalih dipakai mengambil uang ke Anjungan Tunai Mandiri (ATM) mengambil uang.
Baca Juga: Jadwal Kapal Pelni KM Kelud dari Jakarta ke Batam, Karimun hingga Belawan Maret 2024