Pajak HIburan Naik 40 - 70 Persen, Begini Penjelasan Menparekraf Sandiaga Uno

- 16 Januari 2024, 19:59 WIB
Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf/Kabaparekraf) Sandiaga Salahuddin Uno
Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf/Kabaparekraf) Sandiaga Salahuddin Uno /Tanjungpinang.Pikiran-Rakyat/Dok Kemenparekraf RI

TANJUNGPINANG TODAY - Naiknya pajak hiburan mulai dari 40 - 70 persen saat ini ditanggapi santai oleh Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Salahuddin Uno.

Bahkan Sandiaga memastikan adanya ruang diskusi terkait aspirasi dari pelaku industri pariwisata dan ekonomi kreatif tentang kenaikan pajak hiburan menyusul diajukannya Judicial Review terhadap Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah ke Mahkamah Konstitusi.

"Prosesnya ini (Judicial Review) baru pada 3 Januari 2024 dimasukkan dan sedang dipersiapkan jadwal pembahasannya, jadi mohon kita bersabar,"

Baca Juga: Hasil Survei Elektabilitas Anies, Prabowo dan Ganjar dari 10 Lembaga Survei Jelang Pemilihan

"Dan di saat yang sama, mari kita gunakan kesempatan ini untuk berdiskusi untuk mencari sebuah solusi yang memajukan industri pariwisata dan ekonomi kreatif tapi juga bisa membantu keuangan negara," kata Sandiaga Uno. 

Sandiaga memastikan pemerintah hadir dengan kebijakan-kebijakan yang berpihak dan Kemenparekraf akan memastikan kebijakan ini untuk sepenuhnya memberdayakan pelaku pariwisata dan ekonomi kreatif.

 Karena itu, ia membuka ruang diskusi sepenuhnya untuk menemukan solusi seperti kemungkinan menghadirkan insentif-insentif yang dapat meringankan bagi pelaku usaha pariwisata dan ekonomi kreatif khususnya di bidang hiburan.

Baca Juga: Dari Kelas 1 hingga Kelas Ekonomi Tarif Tiket Kapal Pelni KM Dorolonda

"Ini tentunya sudah masuk ke dalam ranah hukum dan apa yang Kemenparekraf bisa lakukan adalah menyuarakan, memfasilitasi, dan membangun kolaborasi dengan seluruh pihak termasuk pemerintah daerah,"

Halaman:

Editor: Maulana


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x